Connect with us

Regional

43 Jamaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci Makkah

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 43 jamaah haji asal Jawa Barat meninggal dunia di Tanah Suci Makkah. Dari total 43 haji yang meninggal, paling banyak dari Kabupaten Bandung, 5 orang.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, ada 43 jamaah dari 19 kabupaten/kota di Jabar yang meninggal di Makkah.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, Boy Hari Novian membenarkan soal data tersebut. Menurutnya, data tersebut merupakan data terbaru yang dikeluarkan pada Sabtu (1/7/2023).

Ia mengatakan, haji yang wafat tersebut termasuk ke dalam kelompok penerbangan (kloter) Jakarta (JKS) dan Majalengka (KJT).

“Totalnya ada 43 jemaah yang wafat di Tanah Suci, perinciannya 35 jemaah berasal dari kloter JKS dan delapan masuk kloter KJT,” ujar Boy, Senin (3/7/2023).

Boy menyampaikan, semua jamaah haji asal Jabar yang wafat itu langsung dimakamkan di Tanah Suci Mekkah. Hal itu berdasar sesuai aturan dan telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga jemaah haji

“Ada yang di Mina, ada yang tempat lain. Mereka langsung dimakamkan dan dishalatkan di sana,” ujarnya.

Ia menuturkan, penyebab kematian didominasi karena penyakit jantung.

Sementara itu, terkait asuransi bagi jemaah yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga sesuai dengan aturan.

Pasalnya setiap jemaag haji yang berangkat mendapatkan asuransi kematian dan kesehatan selama rangkaian jemaah haji.

“Untuk ke keluarga itu nanti akan ada asuransi kalau yang wafat di Saudi ada asuransi,” tuturnya.

Berikut ini rincian jemaah haji asal Jabar yang wafat di tanah suci per tanggal 1 Juli 2023.

Kloter JKS:
1. Kabupaten Bandung 5 orang
2. Kabupaten Bandung Barat 2 orang
3. Kabupaten Bekasi 3 orang.
4. Kabupaten Bogor 4 orang
5. Kabupaten Cianjur 2 orang
6. Kabupaten Garut 1 orang
7. Kabupaten Karawang 2 orang
8. Kabupaten Purwakarta 1 orang
9. Kabupaten Sukabumi 2 orang
10. Kabupaten Tasikmalaya 4 orang
11. Kota Bandung 4 orang
12. Kota Bekasi 2 orang
13. Kota Bogor 1 orang
14. Kota Depok 2 orang

Kloter KJT:
1. Kabupaten Cirebon 2 orang
2. Kabupaten Kuningan 1 orang
3. Kabupaten Majalengka 1 orang
4. Kabupaten Subang 3 orang
5. Kabupaten Sumedang 1 orang

(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement