Regional
4 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Jayanti Sukabumi Ditangkap Polisi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Empat anggota geng motor pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi.
Diketahui, peristiwa penusukan terjadi Jumat (1/7/2022) malam lalu, korban tewas dibacok itu bernama Supiyani (24) warga Kampung Gentong, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tiga tersangka berinisial MRZ (19), DA (23), HA (26) ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi beserta Opsnal Polda Jabar. Sedangkan satu tersangka, AR (15), menyerahkan diri melalui anggota Reskrim Polsek Palabuhanratu.
Satu tersangka dewasa ditembak kaki kanannya karena melawan saat akan ditangkap.
“Alhamdulillah hari ini kita pres rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 18.30 di Desa Jayanti, dimana awalnya ada 4 orang pelaku secara berboncengan, dua dua di motor,” ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Ia mengungkapkan, sebelum terjadi penusukan hingga tewas, sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku dan korban. Saat itu, pelaku dan korban menggunakan sepeda motor. Kejar-kejaran dari SPBU Bagbagan hingga gapura Desa Jayanti.
Dedy menyebut pelaku dan korban sama-sama anggota geng motor.
“Setelah jatuh dari motor dilakukan penganiayaan kembali, di mana sodara DA melakukan penusukan terhadap korban Supiyani hingga meninggal di tempat dan melakukan penganiayaan juga dengan senjata tajam di punggung, sehingga korban meninggal dunia di tempat,” jelas Dedy.
Dedy mengatakan, pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban mengenakan jaket geng motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah celurit, golok sisir dan dua unit sepeda motor.
para tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Dedy. (*)

You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







