Connect with us

Regional

3 Terpidana Suap Mantan Wali Kota Bandung Dijebloskan ke Sukamiskin

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang terpidana penyuap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Benny, Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi oleh jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono, itu terjadi pada Selasa (26/9/2023).

Eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor KPK, menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap mantan wali kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

KPK menjebloskan ketiganya ke Lapas Sukamiskin sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Dia juga dihukum membayar denda sebanyak Rp100 juta.

Hukuman serupa juga dijatuhkan untuk Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Sedangkan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Kasus suap ini berkaitan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement