Connect with us

Regional

15 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus polisi, 9 Unit Motor Curian Diamankan

Published

on

KARAWANG – Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Karawang. Hal itu dibuktikan dengan diamankannya 15 pelaku pencurian sepeda motor dalam sepekan terakhir oleh Satreskrim Polres Karawang dan Polsek jajaran.

Dari 15 pelaku itu, diantaranya yang ditangkap ada pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, selama satu pekan ini ada 25 laporan polisi yang masuk terkait pencurian sepeda motor.

Dari sejumlah laporan korban kehilangan sepeda motor itu, jajaran Polsek hingga Polsek melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil diamankan 15 pelaku.

“15 pelaku kita amankan, 2 pasangan suami istri. Dan dua lagi residivis inisial KN dan TR,” kata Aldi saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Jumat (28/7/2022).

Aldi menjelaskan, para pelaku yang diamankan ini terpisah ke dalam beberapa jaringan. Ada yang masuk dalam jaringan Pedes, mereka beraksi di Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Kota.

Ada juga jaringan Pakisjaya dan Batujaya yang melakukan kejahatan di dua kecamatan itu.

“Tersangka berasal dari profesi macam-macam. Ada yang karyawan swasta, buruh, dan ibu rumah tangga. Mereka rata-rata berusia 19 sampai 43 tahun,” katanya.

Aldi menerangkan, modus para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di toko, depan rumah maupun pinggir jalan.

Mereka biasanya beraksi minimal dua orang, satu sebagai joki dan satu lagi eksekutor atau yang mengambil motor.

Dari tangan para pelaku, Polres Karawang mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian dan beberapa unit kunci T, magnet kunci, maupun STNK dan BPBK motor.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement