Connect with us

Regional

12 WBP Lapas Karawang Peroleh Remisi Natal, Tidak Ada yang Langsung Bebas

Published

on

KARAWANG – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang telah mengumumkan pemberian remisi Natal 2021.

Pemberian remisi Natal diumumkan seusai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya umat Nasrani melaksanakan doa bersama di Gereja Lapas, 25 Desember 2021. 

Dalam perayaan Natal dan pengumuman remisi Natal di Lapas Kelas II A Karawang, dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Karawang, Lenggono Budi, Kasi Binadik, Kamesworo. 

“Ada 12 orang yang mendapat remisi khusus Natal. Semuanya masih menjalani masa pidana. Tidak ada yang langsung bebas,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi.

Dikatakannya besaran potongan masa pidana yang diberikan kepada 12 napi itu bervariasi.

Mulai dari 1 bulan 15 hari potongan masa pidana sampai dua bulan. 
Diungkapkannya, remisi kepada Narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas yang merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang – undang.

“Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019, di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” jelasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement