Connect with us

Regional

12 Warga Subang Tewas Usai Gelar Pesta Miras di Pernikahan

Published

on

INFOKA.ID – Dua belas warga Subang tewas usai mengikuti pesta minuman keras atau miras saat hajatan pernikahan yang berlangsung di Sagalaherang, pada Minggu (29/10/2023).

Tiga orang korban lainnya kondisinya masih kritis dan dirawat di RSUD Subang. Ra-rata korban tewas mengalami gagal nafas akibat konsumsi miras.

Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Subang dr Samsyu Riza mengatakan, umumnya korban meninggal tidak kuat menahan panas di perut dan lambung akibat mengkonsumsi alkohol berlebih.

“Mereka para korban kelebihan menkonsumsi alkohol sehingga berdampak pada kematian, akibat perut dan lambung tak kuat menahan panasnya cairan alkohol yang diminum oleh para korban,” kata Samsyu, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan, selain korban tewas, ada empat korban minuman oplosan itu yang kini masih dalam perawatan.

Kini lokasi penjualan miras oplosan itu sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh polisi.

Sementara, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, insiden maut itu bermula saat ke-15 orang itu sedang menghadiri pesta pernikahan di Subang. Setelah selesai, belasan warga tersebut kemudian beranjak ke salah satu kios miras yang berada di wilayah Bunihayu, Jalancagak.

Ariek menyebut mereka kemudian berpesta miras oplosan. Pesta miras ini bahkan berlangsung hingga dini hari, yang kemudian merenggut nyawa 12 orang.

Ariek menyebut, pelaku sempat kabur melarikan diri. Namun, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Bandung Barat, Senin (30/10/2023) sore.

Ia mengatakan, para pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial NN (59) dan RH (43). Kedua tersangka mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal.

“Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia,” katanya, Senin (30/10/2023) petang

Ia mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring digunakan untuk mencampur minuman, 260 buah botol plastik kosong.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement