Regional
12 Warga Subang Tewas Usai Gelar Pesta Miras di Pernikahan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dua belas warga Subang tewas usai mengikuti pesta minuman keras atau miras saat hajatan pernikahan yang berlangsung di Sagalaherang, pada Minggu (29/10/2023).
Tiga orang korban lainnya kondisinya masih kritis dan dirawat di RSUD Subang. Ra-rata korban tewas mengalami gagal nafas akibat konsumsi miras.
Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Subang dr Samsyu Riza mengatakan, umumnya korban meninggal tidak kuat menahan panas di perut dan lambung akibat mengkonsumsi alkohol berlebih.
“Mereka para korban kelebihan menkonsumsi alkohol sehingga berdampak pada kematian, akibat perut dan lambung tak kuat menahan panasnya cairan alkohol yang diminum oleh para korban,” kata Samsyu, Senin (30/10/2023).
Ia mengatakan, selain korban tewas, ada empat korban minuman oplosan itu yang kini masih dalam perawatan.
Kini lokasi penjualan miras oplosan itu sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh polisi.
Sementara, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, insiden maut itu bermula saat ke-15 orang itu sedang menghadiri pesta pernikahan di Subang. Setelah selesai, belasan warga tersebut kemudian beranjak ke salah satu kios miras yang berada di wilayah Bunihayu, Jalancagak.
Ariek menyebut mereka kemudian berpesta miras oplosan. Pesta miras ini bahkan berlangsung hingga dini hari, yang kemudian merenggut nyawa 12 orang.
Ariek menyebut, pelaku sempat kabur melarikan diri. Namun, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Bandung Barat, Senin (30/10/2023) sore.
Ia mengatakan, para pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial NN (59) dan RH (43). Kedua tersangka mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal.
“Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia,” katanya, Senin (30/10/2023) petang
Ia mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring digunakan untuk mencampur minuman, 260 buah botol plastik kosong.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor

Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan

Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI

Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







