Connect with us

Nasional

12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Bharada E Hari ini, Ada Orang Tua hingga Pacar Brigadir J

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Agung akan menghadirkan 12 saksi yang merupakan pihak keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hari ini. Termasuk keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir) J hingga pacar dan keluarga.

“Ada 12 Saksi yang akan dihadirkan sebagai saksi, kalau tidak ada halangan semua akan hadir, 11 saksi ditempatkan dalam satu tempat dan sekaligus dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan, ke 11 saksi tersebut hari Senin diterbangkan langsung dari Jambi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip Detikcom, Selasa (25/10/2022).

Identitas lengkap 12 saksi itu yakni pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Orang tua Brigadir J Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Lalu pacar Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak.

Saksi lainnya yakni Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indrawanto Pasaribu.

Dari 12 saksi tersebut, salah satunya merupakan pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang sudah berada di Jakarta. Kamarudin telah menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Ketut mengatakan tidak ada strategi khusus dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini. Sebab hal itu sesuai KUHAP, yang mengutamakan pemeriksaan korban terlebih dulu untuk tujuan keseimbangan dan keadilan bagi keluarga korban.

“Tidak ada strategi apapun kenapa keluarga dari korban didahulukan, tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara Majelis Hakim dan penuntut umum,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan. (*)

Sumber: DetikNews

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement