Connect with us

Regional

10 Kasus Berhasil Diungkap Dalam Ops Libas Lodaya 2021 Polres Karawang

Published

on

KARAWANG – Sepuluh hari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2021 sejak tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 2021, berbagai kasus kejahatan diantaranya Curat, Curas dan Curanmor (C3) serta penganiayaan, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Rama samtama putra mengatakan jumlah kasus yang diungkap selama operasi libas sebanyak 10 kasus dengan total jumlah tersangka ada 22 orang.

“Kami mengamankan 22 orang pelaku dalam Operasi Libas Lodaya 2021 selama 10 hari dengan 10 kasus serta 20 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Rama didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal dan Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Dari 22 tersangka yang diamankan, Ia merincinya bahwa enam orang pelaku curanmor R2 beserta penadahnya, 10 orang pelaku pengeroyokan dan pengrusakan, satu orang pelaku penganiayaan serta lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan beserta penadahnya.

Lanjut Kapolres, Ia juga menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain merampas merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T, hingga yang paling parah adalah penganiayaan korban serta merusak sebuah gedung bekas swalayan. 

“Dari pengungkapan tersebut berhasil menyita 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit truk, kendaraan roda 2,besi tralis, pisau/golok beserta kunci leter T serta gerobak yang digunakan penadah untuk membawa barang tadahannya tersebut,” tutur Rama.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk pelaku curanmor R2 dan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Kemudian pengeroyokan/pengrusakan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan untuk kasus Penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Untuk Penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (adv)