Regional
Zona PPKM Level 3 di Jabar Perbolehkan Buka Tempat Wisata, Ini Syaratnya
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperbolehkan pelaku wisata di daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk dibuka.
Namun, Ridwan Kamil memberikan catatan dan syarat.
“Kalau sudah PPKM Level 3, maka kegiatan-kegiatan itu (objek wisata) bisa dibuka, tapi dibatasi dan dengan prokes ketat,” kata Ridwan Kamil, Selasa (3/8/2021).
Ridwan Kamil mengatakan, terkait pembatasan yang dimaksud, hal tersebut ada diskresi dari kepala daerah tentang pembatasannya. Sebab untuk sektor ekonomi juga diperbolehkan buka secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengajak semua daerah di Jawa Barat untuk berlomba-lomba supaya tidak bertahan di PPKM Level 4.
Hal tersebut harus ada kerja keras dari semua pihak, karena saat ini baru 14 kabupaten/kota di Jabar dari 27 yang sudah ada di PPKM Level 3.
“Mari berlomba-lomba supaya tidak bertahan di PPKM Level 4, itu butuh kerja keras semua. Sekarang ini di Jawa dan Bali baru Kabupaten Tasikmalaya yang ada di PPKM Level 2,” ujarnya.
Menurut dia, agar sektor pariwisata bisa dibuka kembali di semua daerah, maka harus ada kerja sama dari berbagai daerah supaya daerah yang berada di PPKM Level 4 turun menjadi level 3.
Soal aturan sektor pariwisata di level 3 juga sama, asalkan ada pembatasan seusai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Butuh dukungan semua pihak, kita berupaya agar kasus COVID-19 turun dan daerah di Jabar tidak ada yang PPKM Level 4,” pungkasnya. (*)


You may like

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang






