Regional
YLBH Sanggabuana Apresiasi Jaksa Tuntut Maksimal Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwati di Karawang
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dewan Pembina YLBH Sanggabuana, Ishaq Robin, mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara terhadap Kiky Andriawan, pemilik ponpes di Karawang yang menjadi terdakwa pelecehan seksual.
Kiky Andriawan saat ini telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
“Kami apresiasi langkah jaksa. Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi kasus pendidik yang bertindak bejat terhadap anak didiknya,” ucap Robin, Senin (5/5).
Menurutnya, sudah sepantasnya pelaku pencabulan diberikan hukuman seberat-beratnya. Apalagi dalam kasus ini, yang bersangkutan merupakan pemilik ponpes yang berkewajiban memberikan pemahaman agama yang baik bagi para santri.
Dari kasus ini pula, menurut Robin, para pendidik sebagai suri tauladan harus memahami batasan agar tidak sampai melanggar norma kesusilaan.
“Jangan lagi ada normalisasi siswa dilecehkan tapi dianggap bercandaan, dalih hukuman segala macam. Ini yang harus kita pahami,” tegasnya.
Divonis 15 tahun bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual Kiky Andriawan.
Dalam kasus ini, pemilik ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang itu didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap 7 santriwatinya.
Adapun sidang tersebut digelar pada Jumat (2/5) kemarin di PN Karawang. Saat pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut Kiky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
“Kiky Andriawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dikutip Senin (5/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun,” lanjutnya.
Majelis hakim juga menetapkan hukuman vonis yang dijatuhkan ke terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahannya.
Selain itu, majelis hakim juga membebani terdakwa membayar restitusi kepada saksi (7 korban) sebesar Rp 1,6 miliar. “Kemudian menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tambah Nelly.
Vonis majelis hakim ini diketahui sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa agar dihukum pidana 15 tahun. (*)


You may like

Spirit Baru Pesantren, Pengurus FPP Karawang Resmi 2026 di Kukuhkan

UNSIKA Karawang Luluskan 594 Wisudawan, Rektor Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial

Awal Tahun 2026 Imigrasi Karawang Catatkan 4.106 Penerbitan Paspor, Mayoritas untuk Wisata dan Umrah

Satlantas Polres Karawang Bongkar Kasus Narkoba Saat Razia Ops Keselamatan Lodaya, Sabu Puluhan Gram Berhasil Diamankan

Bawaslu Karawang Kunjungi MPC Pemuda Pancasila, Perkuat Pengawasan Partisipatif

Kontingen INKANAS Polres Karawang Raih 16 Medali di Kapolda Cup VII Kejurda Karate INKANAS Jawa Barat 2026
Pos-pos Terbaru
- Spirit Baru Pesantren, Pengurus FPP Karawang Resmi 2026 di Kukuhkan
- UNSIKA Karawang Luluskan 594 Wisudawan, Rektor Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
- Awal Tahun 2026 Imigrasi Karawang Catatkan 4.106 Penerbitan Paspor, Mayoritas untuk Wisata dan Umrah
- Satlantas Polres Karawang Bongkar Kasus Narkoba Saat Razia Ops Keselamatan Lodaya, Sabu Puluhan Gram Berhasil Diamankan
- Bawaslu Karawang Kunjungi MPC Pemuda Pancasila, Perkuat Pengawasan Partisipatif






