Regional
YLBH Sanggabuana Apresiasi Jaksa Tuntut Maksimal Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwati di Karawang
Published
1 minggu agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dewan Pembina YLBH Sanggabuana, Ishaq Robin, mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara terhadap Kiky Andriawan, pemilik ponpes di Karawang yang menjadi terdakwa pelecehan seksual.
Kiky Andriawan saat ini telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
“Kami apresiasi langkah jaksa. Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi kasus pendidik yang bertindak bejat terhadap anak didiknya,” ucap Robin, Senin (5/5).
Menurutnya, sudah sepantasnya pelaku pencabulan diberikan hukuman seberat-beratnya. Apalagi dalam kasus ini, yang bersangkutan merupakan pemilik ponpes yang berkewajiban memberikan pemahaman agama yang baik bagi para santri.
Dari kasus ini pula, menurut Robin, para pendidik sebagai suri tauladan harus memahami batasan agar tidak sampai melanggar norma kesusilaan.
“Jangan lagi ada normalisasi siswa dilecehkan tapi dianggap bercandaan, dalih hukuman segala macam. Ini yang harus kita pahami,” tegasnya.
Divonis 15 tahun bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual Kiky Andriawan.
Dalam kasus ini, pemilik ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang itu didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap 7 santriwatinya.
Adapun sidang tersebut digelar pada Jumat (2/5) kemarin di PN Karawang. Saat pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut Kiky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
“Kiky Andriawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dikutip Senin (5/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun,” lanjutnya.
Majelis hakim juga menetapkan hukuman vonis yang dijatuhkan ke terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahannya.
Selain itu, majelis hakim juga membebani terdakwa membayar restitusi kepada saksi (7 korban) sebesar Rp 1,6 miliar. “Kemudian menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tambah Nelly.
Vonis majelis hakim ini diketahui sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa agar dihukum pidana 15 tahun. (*)

You may like
Industri Rumahan Tembakau Gorila di Karawang Dibongkar Satnarkoba Polres Karawang, 3 Tersangka Diamankan
Terkait Laka Kerja PT Chang Shin, DPRD Karawang Akan Berkomunikasi Dengan Kemenaker RI
Jalan Panjang Prof Ade Maman: Tas Plastik, Jaring Ikan hingga Kursi Rektor Unsika
PKBM dengan Konsep Gapura Panca Waluya Menuju Jawa Barat Istimewa
Aktifis Senior : Laporan Temuan di Proyek RTH Rengasdengklok Harus Serius
BPD Monitor Tahap Persiapan Program Kerja Bumdes Amansari Tahun 2025
Pos-pos Terbaru
- Industri Rumahan Tembakau Gorila di Karawang Dibongkar Satnarkoba Polres Karawang, 3 Tersangka Diamankan
- Terkait Laka Kerja PT Chang Shin, DPRD Karawang Akan Berkomunikasi Dengan Kemenaker RI
- Jalan Panjang Prof Ade Maman: Tas Plastik, Jaring Ikan hingga Kursi Rektor Unsika
- PKBM dengan Konsep Gapura Panca Waluya Menuju Jawa Barat Istimewa
- Aktifis Senior : Laporan Temuan di Proyek RTH Rengasdengklok Harus Serius


