Regional
Waduh, Vonis Koruptor Dana Pendidikan Hanya 1 Tahun Penjara
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/7) siang, menjatuhkan vonis kepada terdakwa skandal korupsi dana bantuan pendidikan di SMKN 2 Karawang, Lili Suhenda. Mantan Kepsek SMK 2 itu hanya dijatuhi vonis satu tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider (1) bulan kurungan. Putusan vonis majelis hakim kepada Lili pun dipertanyakan.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lili dihukum enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Selain itu, JPU pun menuntut uang ganti rugi kepada Lili sekitar Rp 2,3 M, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pasal 3 UU Jo. Pasal 18 no. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
“Dan uang sekitar 121 juta yang digunakan terdakwa untuk membeli mobil masuk dihitung jadi uang pengganti, dan mobil menjadi aset pemerintah daerah,” ujar JPU, Dennie Chareuddin, SH.,MH.
Untuk diketahui, Lili terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi uang bantuan pendidikan yang bersumber dari Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) dan Dana Peningkatan Manajemen dan Mutus Sekolah (PMMS) tahun anggaran 2015. Dalam skandal ini Lili ditetapkan menjadi terdakwa bersama bendahara SMKN 2 Karawang. (adv)

You may like

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS







