Regional
Viral! Bocah Dianiaya Preman, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang bocah berumur 7 tahun menjadi korban penganiayaan seorang pria berinisial S (45). Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV Mall Ramayana Karawang, Senin (26/7/2021).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian mata dan lutut karena hantaman dan bantingan yang dilakukan tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dari rekaman CCTV yang viral, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka berinisial S (45) warga Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Kami tangkap tanpa perlawanan dirumahnya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasiribu dan Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan.
Rama mengatakan, awal mula korban sedang bermain dengan teman-temannya di Mall Ramayana, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Kemudian teman korban menyuruh korban untuk meledek tersangka, lalu korban mengejek tersangka. Karena tidak senang dengan ledekan yang dilakukan oleh korban, tersangka marah.
Lanjut Rama, kemudian korban dengan teman-temannya kabur, namun tersangka berhasil menangkap korban dan melakukan pemukulan. Dengan awalnya menarik baju korban kemudian memukul kepala, sehingga mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala. Tersangka membanting anak korban ke tanah, sehingga mengalami luka memar dibagian lutut.
“Untuk modusnya, karena tersangka jengkel di ejek oleh korban. Dan saat tersangka melakukannya penganiayaan terhadap korban terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kita berhasil menangkap tersangka S di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Rama.
Menurut Rama, barang bukti yang diamankan dompet, KTP, rekaman CCTV dan hasil visum korban. Tersangka dikenai pasal 80 ayat 2 UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (adv)
Video:

You may like

Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu di Kampungsawah, IRT Diamankan dengan Barang Bukti 35 Gram

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Citarum Karawang, Polisi Lakukan Identifikasi

Kapolres Karawang Pimpin Langsung Giat Binrohtal, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian Personel Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Polres Karawang Pantau Pertumbuhan Jagung di Wilayah Hukum Jatisari

Personel Polres Karawang Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional

Polres Karawang Turun ke Sawah, Tanam Benih Bersama Kelompok Tani
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu di Kampungsawah, IRT Diamankan dengan Barang Bukti 35 Gram
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Citarum Karawang, Polisi Lakukan Identifikasi
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Giat Binrohtal, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian Personel Jelang HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Pantau Pertumbuhan Jagung di Wilayah Hukum Jatisari
- Personel Polres Karawang Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional







