Regional
Viral! Bocah Dianiaya Preman, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang bocah berumur 7 tahun menjadi korban penganiayaan seorang pria berinisial S (45). Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV Mall Ramayana Karawang, Senin (26/7/2021).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian mata dan lutut karena hantaman dan bantingan yang dilakukan tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dari rekaman CCTV yang viral, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka berinisial S (45) warga Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Kami tangkap tanpa perlawanan dirumahnya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasiribu dan Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan.
Rama mengatakan, awal mula korban sedang bermain dengan teman-temannya di Mall Ramayana, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Kemudian teman korban menyuruh korban untuk meledek tersangka, lalu korban mengejek tersangka. Karena tidak senang dengan ledekan yang dilakukan oleh korban, tersangka marah.
Lanjut Rama, kemudian korban dengan teman-temannya kabur, namun tersangka berhasil menangkap korban dan melakukan pemukulan. Dengan awalnya menarik baju korban kemudian memukul kepala, sehingga mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala. Tersangka membanting anak korban ke tanah, sehingga mengalami luka memar dibagian lutut.
“Untuk modusnya, karena tersangka jengkel di ejek oleh korban. Dan saat tersangka melakukannya penganiayaan terhadap korban terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kita berhasil menangkap tersangka S di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Rama.
Menurut Rama, barang bukti yang diamankan dompet, KTP, rekaman CCTV dan hasil visum korban. Tersangka dikenai pasal 80 ayat 2 UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (adv)
Video:

You may like

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat

Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
Pos-pos Terbaru
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
- Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
- Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu







