Connect with us

Regional

Universitas Singaperbangsa Karawang Benahi Fasilitas Kampus

Published

on

KARAWANG – Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) sedang berbenah. Kampus negeri pertama di Kabupaten Karawang itu sedang melakukan penataan tata ruang dan bangunan yang dimiliki Unsika.

Selain membenahi bangunan sekretariat milik beberapa organisasi intra kampus, Unsika juga membenahi area kantin di bagian Timur dan Barat kampus.

Koordinator Penataan Kampus Unsika Dr H Usep Dayat MSi menuturkan, penataan area kampus memang berdampak pada pengosongan area dagang di dalam kampus. Sehingga para pedagang tidak bisa berjualan seperti biasanya.

Kebijakan penataan tata ruang dan bangunan dimaksudkan untuk optimalisasi ruang kampus melalui pemetaan area kampus berdasarkan fungsi dan layanan yang disediakan, membangun ruang terbuka hijau, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Manajemen Unsika memahami bahwa pilihan kebijakan tersebut mengharuskan sejumlah area dialihfungsikan dan dilakukan perombakan konstruksi bangunan yang dinilai tidak tepat ruang dan kontraproduktif.

Area perkantin kampus merupakan cakupan area yang akan dialihfungsikan sebagai kebijakan penataan dan optimalisasi ruang kampus.

“Manajemen Unsika menimbang bahwa upaya penataan tata ruang akan berdampak pada keadaan sosio ekonomi bagi pedagang yang bersangkutan. Maka atas dasar hal tersebut, manajemen Unsika memberikan kompensasi berupa satu unit gerobak bagi masing-masing pedagang,” katanya, Sabtu (4/6/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Unsika memiliki dua area kantin. Yang pertama berada di samping aula Unsika. Kedua di samping gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Usep menambahkan, penataan area Unsika sesuai Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2014 tentang perubahan status Unsika menjadi perguruan tinggi negeri. Perpres tersebut mengatur soal kepemilikan aset Unsika yang sebelumnya dimiliki swasta, berubah menjadi aset negara.

“Pemanfaatan kepemilikan aset itu mesti sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara. Pasal 44 menyebutkan bahwa pengguna aset, dalam hal ini manajemen Unsika, wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara dengan sebaik-baiknya,” terang Usep.

Usep menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, manajemen Unsika berhak melakukan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan penghapusan semua aset yang ada di dalam Unsika.

“Hak-hak manajemen Unsika itu diperbolehkan selama tidak melanggar asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai seperti yang disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.05/2016 tentang pengelolaan aset pada badan layanan umum (BLU),” sambungnya lagi.

Manajemen Unsika juga berpijak pada Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan BLU.

Di situ disebutkan bahwa BLU, dalam hal ini Unsika, diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. BLU juga diberikan fleksibilitas untuk mengamankan aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.

“Dalam waktu dekat, kira-kira 12 bulan mendatang, manajemen Unsika belum memutuskan untuk membangun area perkantinan yang baru,” ujarnya.

Usep menjamin manajemen Unsika masih melakukan evaluasi yang berkelanjutan atas kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil telah sesuai dengan prinsip tata Kelola yang baik.

“Bahwa seperangkat kebijakan yang diambil harus bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara tujuan organisasi yang berkelanjutan dengan seluruh kepentingan stakeholder, serta melaksanakan praktik bisnis sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tutupnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement