Connect with us

Regional

Ujang Suhana Anggap Pelantikan Sekda Karawang Diduga Kepentingan Politik Calon Bupati Petahana

Published

on

KARAWANG – Menjelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Karawang 2024, Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang juga Bakal Calon Bupati Petahana, melantik Asep Aang Rahmatullah menjadi Sekretaris Daerah (Sekda), pada Hari Jumat (6/9/2024) siang.

Namun pelantikan Sekda tersebut menuai kritikan tajam dari salahsatu Praktisi Hukum Karawang, Ujang Suhana. Menurutnya, wajib hukumnya bagi bupati terlebih bakal calon bupati petahana untuk mengikuti aturan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) yang berlaku, jangan bertindak diluar UU demi kepentingan politik pilkada, dengan menggunakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan), namun semestinya harus berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ujang membeberkan, regulasi diantaranya seperti Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Bahwa menurut saya dengan berdasarkan uraian diatas, maka jelas pasti akan menjadi obyek sengketa bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang,” ungkapnya, Sabtu (7/9/2024).

Ujang menegaskan, dalam aturan itu dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon.

Oleh karena itu, Ujang kembali menjelaskan, maka di pasal 71, ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Pasal 71, ayat (2) berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Lalu Ujang menambahkan, ayat (4) bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat (Pj) Gubernur atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

“Saya menyatakan secara tegas, obyek sengketa bertentangan dengan Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Nomor. 438/ PM/K1/03/2024, atau bertentangan peraturan perundangan yang berlaku, maka sejak tanggal 22 Maret 2024, Gubernur/Kepala Daerah dilarang mengganti Pejabat/PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Masih Ujang menambahkan, pelantikan Sekda Karawang potensi mengakibatkan sengketa karena diduga dilakukan demi kepentingan politik dalam Pilkada Karawang 2024 dengan menggunakan Abuse Of Power.

“Bagi Pejabat, Gubernur, Bupati/ Walikota yang melakukan pelanggaran UU NO 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dan pasal 162 {3} bisa dipidana penjara dan denda. Dan larangan secara UU 6 bulan sebelum penetapan calon yaitu terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh Bupati dan Walikota melaksanakannya,” tutupnya. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement