Connect with us

Regional

Tutupi Pekerja Kena COVID-19, Industri di Karawang Bakal Kena Sanksi

Published

on

INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menindak tegas industri di Kabupaten Karawang yang tidak taat aturan penanganan COVID-19. Khususnya, tidak koperatif dan terbuka dalam menginformasikan karyawan yang positif terpapar virus tersebut.

Ridwan Kamil mengatakan, Kabupaten Karawang menjadi zona merah penyebaran COVID-19 secara terus menerus lebih dari satu bulan. Hasil penyidakan zona merah berkepanjangan terjadi karena adanya sikap kurang koperatif dari pihak industri itu.

“Kita rumuskan reward punismentnya seperti apa, kalau ke industri saya lihat protokolnya selalu bagus, tapi kalau melaporkan kalau ada karyawannya yang kena COVID-19 (itu) yang jadi masalah hari ini,” ujar Ridwan Kamil, Jumat 29 Januari 2021.

Untuk ketegasan sanksi, Ridwam Kamil mengaku tidak mau tindakan seenaknya kepada industri.

“Sanksinya akan kita hitung, karena urutannya lisan, tertulis kemudian administratif baru pidana. Jadi sanksi itu ada, intinya kita tindaklanjuti apakah ditegur lisan apa pidana,” katanya.

Selain itu, Ridwan Kamil juga menuturkan pendataan kasus positif COVID-19 di Jawa Barat perlu pembenahan. Sebab, data data peningkatan harian Jawa Barat masih tercampur dengan kasus lama.

“Kelihatannya belum clear, setiap yang diumumkan Pemerintah Pusat sebagian kadang-kadang setengahnya adalah kasus minggu minggu lalu,” ungkapnya.

“Solusinya sudah saya mintakan kalau boleh, tidak usah ada konfirmasi dulu ke daerah laporan lab langsung diumumkan saja, kalau tidak cocok angka baru boleh protes. Kalau sekarang itu lab melaporkan, konfirmasi dulu balik kanan, lalu balik kanan lagi baru itu yang makin (tercampur),” tambahnya. (*)

Sumber: Viva.co.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement