Nasional
Tuntut Cabut Aturan Baru JHT, Buruh Bakal Geruduk Kantor Menaker
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan menuntut pencabutan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan itu, dana jaminan hari tua baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Tak seperti sebelumnya yang bisa diambil ketika keluar dari pekerjaan yang lama.
Aksi direncanakan dilakukan pada Rabu mendatang (16/2). Selain di Kantor Kemenaker, aksi akan dilakukan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan kantor wilayah di daerah.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 047/DEN-KSPI/II/2022 Jakarta, tertanggal 13 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI se-Indonesia.
“Di tingkat Nasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Untuk di daerah aksi dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja maupun Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah,” dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (14/2/2022).
Berdasarkan surat, selain meminta pencabutan Permenaker, buruh juga menuntut agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dicopot dari jabatannya.
“Karena aksi dilakukan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka seluruh peserta aksi wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, membawa dan menggunakan handsanitizer serta wajib menjaga jarak,” dikutip dari surat.
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya. Namun itu baru bisa dicairkan ketika sudah berusia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

KPU Karawang Gelar Diskusi Bersama Buruh Terkait Pilkada 2024

Buruh Bakal Gelar Demo Tolak RUU Tapera Kamis Besok

Rencana Demo Susulan ke PT Bridgestone, PT HBSP Desak Polres Karawang Tidak Berikan Izin

Ribuan Buruh Demo di Jakarta, Tuntut Cabut PP Tapera

Ratusan Buruh Karawang Geruduk Kantor Disnakertrans, Dampak PHK Sepihak Terhadap Anggotanya

Demo Buruh di Bekasi, Massa Blokir Kawasan Industri MM2100
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






