Connect with us

Regional

Toko Sederhana Rengasdengklok Dilaporkan Konsumen Ke Polisi Soal Transaksi Elektronik

Published

on

KARAWANG – Pemilik berikut juga manajemen Toko Sederhana Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, terancam berurusan dengan hukum diduga akibat terjadi kelalaian dalam proses transaksi pembayaran elektronik dengan salah satu pihak konsumen bernama Krisna.

Pada Rabu (03/03), Krisna (22) telah melaporkan dugaan tindakan kelalaian dan juga penggelapan uang pembayaran barang dalam transaksi elektronik dengan nomor Laporan Polisi: LP/50/III/2021/Sek RDK.

Krisna, warga Rengasdengklok, selaku pelapor sekaligus konsumen melaporkan Toko Sederhana ke Polsek Rengasdengklok karena dianggap tidak ada itikad baik dari pemilik maupun menajemen Toko Sederhana untuk mengembalikan uangnya yang dianggap melebihi pembayaran dari harga barang yang dibelinya.

Pasalnya kasir toko menggesek kartu ATM milik Krisna pada dua mesin EDC yang berbeda. Sehingga diduga telah terjadi transaksi pembayaran dua kali.

Baca juga: Warga Tasik Unjuk Rasa Agar Cabut Izin Tambang di Kaki Gunung Galunggung

“Terpaksa saya laporkan kejadian ini ke polisi, sebab pihak Toko Sederhana tak ada respon sama sekali atas keluhan saya sebelumnya. Saya sudah baik-baik datang ke toko tersebut, meminta pada kasir agar uang saya dikembalikan dan saya sudah jelaskan pada kasir, bahwa telah terjadi dua kali transaksi pembayaran, tetapi kasir hanya meminta saya sabar menunggu yang katanya dalam waktu satu atau dua hari uang saya akan kembali, Buktinya sampai hari ini saldo rekening saya tidak bertambah, yang lebih mengecewakan lagi pihak toko sederhana sulit ditemui,” tuturnya.

Krisna memaparkan kronologis kejadian belanja di toko sederhana pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 17:45 WIB.

Krisna belanja perlengkapan bayi di toko sederhana dengan harga total sebesar Rp. 453.100, pembayarannya menggunakan kartu ATM Bank Mayora. ATM milik Krisna digesek oleh kasir toko sederhana melalui mesin EDC Bank BCA, karena melalui mesin EDC Bank BCA dianggap transaksi gagal oleh kasir, lalu kasir menggesekannya lagi ATM milik Krisna melalui mesin EDC Bank BNI sebesar Rp. 450.000,- gesekan yang kedua melalui mesin EDC Bank BNI baru dinyatakan berhasil.

Baca juga: Tidak Kooperatif, Kejari Garut Akan Jemput Paksa Ketua DPRD Garut

Sepulangnya belanja dari toko sederhana, Krisna mengecek saldo rekeningnya melalui E-Banking. Dalam jeda waktu 1 menit diketahui telah terjadi transaksi dua kali, yang pertama sebesar Rp. 453.100,- yang kedua sebesar Rp. 450.000,-

“Setelah saya cek saldo melalui E-Banking, ternyata transaksi yang melalui mesin EDC Bank BCA berhasil jumlahnya sebesar Rp. 453.100,- padahal waktu saya di toko, kasir bilangnya gagal transaksi. Sementara gesekan yang kedua melalui mesin EDC Bank BNI berhasil juga, jumlahnya sebesar Rp. 450.000,- disini jelas berbeda nominal. Jika pihak Toko Sederhana tersebut tidak bermaksud nakal seharusnya gesekan yang kedua melalui mesin EDC Bank BNI sebesar Rp. 450.000,- cepat dikembalikan lagi pada saya tanpa harus memberikan alasan apapun apalagi sampai menghindar,“ ujarnya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Ipda Iwan Buditjanto, S.H.

Baca juga: 440 Rumah di Kota Bandung Terima Bantuan Rutilahu dari Pemprov Jawa Barat

“Karena diduga telah terjadi kelalaian dan juga penggelapan, Toko Sederhana hari ini telah dilaporkan oleh konsumennya pada pihak kepolisian. Kami akan tindaklanjuti bisa dengan undang undang perlindungan konsumen,” ungkap Ipda Iwan Buditjanto, S.H ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (04.03) sore.

Sampai berita ini di buat pihak Toko Sederhana masih sulit di temui guna dimintai klarifikasi. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement