Regional
Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras Dari Tempat Hiburan dan Ruko di Garut
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Garut bersama bersama aparat gabungan dari TNI dan Satpol PP Garut menyita 433 botol minuman keras beralkohol berbagai merk termasuk oplosan (miras) dari tempat hiburan dan rumah kontrakan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat
“Ada ratusan botol miras (minuman keras) yang berhasil kami amankan bersama tim gabungan di tempat hiburan,” kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan jajaran Polres Garut bersama TNI, dan Satpol PP Garut melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Garut.
Ia mengatakan, kegiatan razia miras tersebut dilaksanakan pada Sabtu (14/10/2023) malam, dengan menyusur ke sejumlah tempat hiburan dan rumah kontrakan serta kios jamu di wilayah Garut kota dan Tarogong kidul.
Dari laporan tersebut, berhasil digerebek dari tempat hiburan di wilayah Tarogong dan Garut kota, sebanyak 285 botol dari berbagai merek dan ukuran.
Kemudian dari kampung Koropeak Kaler, Kelurahan Suci Kaler, disebuah rumah kontrakan disita sebanyak 148 botol miras oplosan milik tersangka UT (50) warga setempat.
Sisanya dari Kawasan kelurahan Sukajaya Tarogong kidul, puluhan botol miras di sebuah kios jamu milik R (50) warga kampung Batipuh Panjang Kelurahan Koto Tengah Padang Sumatera Barat.
Operasi itu, kata dia, tujuan lainnya dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait batasan jam operasi tempat hiburan yang hanya sampai pukul 23.00 WIB.
“Jam operasi tempat hiburan itu dibatasi, jadi tidak boleh melanggar aturan, termasuk tidak boleh ada minuman keras,” katanya.
Ia menyampaikan operasi gabungan itu dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras yang selama ini minuman tersebut menjadi pemicu gangguan keamanan.
Ia menyampaikan operasi pemberdayaan minuman keras itu akan terus dilakukan, begitu juga merazia tempat lainnya yang disinyalir menjual minuman keras.
Seluruh minuman keras itu, kata Masrokan, disita untuk dijadikan barang bukti, yang selanjutnya dimusnahkan.
“Untuk kali ini yang memiliki minuman keras diberi sanksi teguran, peringatan, kalau masih jualan akan ada sanksi tipiring,” katanya.


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






