Connect with us

Regional

Tim Advokasi 01 Dorong Kejari Karawang Tindaklanjuti Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Tempat Ibadah

Published

on

KARAWANG – Pasca Kepolisian Resort Karawang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu di tempat ibadah. Tim Advokasi Paslon 01 mendorong Kejaksaan Negeri Karawang segara bertindak. Demikian ungkapkan salah seorang Tim Advokasi Paslon 01 Acep-Gina, Pontas Hutahaean, Jumat (22/11/2024).

“Kami mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Kepolisian yang telah menetapkan status tersangka. Posisi perkara ini sekarang sudah dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan. Dari Tim Advokasi mendorong Pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Pontas menambahkan, pihaknya berterimakasih kepada Bawaslu yang telah serius menangani perkara ini, termasuk Kepolisian yang sudah bergerak hingga status laporan Tim Advokasi Paslon 01 terkait dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Oknum dari Paslon 02, telah diserahkan kepada Kejaksaan.

“Ada dua Oknum termasuk dari Tim Kampanye Paslon 02. Proses di Bawaslu sampai ke Kepolisian menetapkan tersangka. Sekarang tinggal bagaimana tindaklanjut Kejaksaan,” jelasnya.

Masih Pontas menambahkan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tetapi sampai saat ini, pihaknya menduga proses penanganan yang sudah dilimpahkan Kejaksaan, lambat dalam penanganannya.

“Sementara proses ini sudah ada aturan tahapan berkaitan dengan tenggang waktu pelaporan. Kejaksaan menunggu apa lagi? Jika lambat dalam penanganan, kami mengindikasi Kejaksaan seolah mengulur waktu,” terangnya.

Sambung masih Pontas menambahkan, pihaknya mendorong Kejaksaan segera menindaklanjuti dan memproses berkas yang sudah dilimpahkan dari Kepolisian.

“Jika sampai terbukti lambat, apa yang menjadi kecurigaan-kecurigaan atas beredarnya foto Kajari dengan Calon Bupati Petahana di rest area KM 97 beberapa waktu lalu, seolah membenarkan dugaan-dugaan yang ada,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement