Connect with us

Regional

Tiga Dinas Kabupaten Karawang Tinjau Lokasi RTH di Area Pasar Tradisional Rengasdengklok

Published

on

KARAWANG – Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangangan (Disperindag) Kabupaten Karawang tinjau area lahan Pasar Tradisional Rengasdengklok terkait dengan rencana kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di tahun 2022, Selasa (3/8/2021).

Seperti diketahui, pembangunan RTH akan mulai direncanakan pada awal tahun 2022 seiring berjalannya progress pengembangan lahan Pasar Tradisional Proklamasi Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Seksi Bangunan DPUPR Pemkab Karawang, Rambudi ST menegaskan, kedatangan tim pegawai gabungan dari Dinas PUPR, PRKP bersama Disperindag Pemkab Karawang guna menetapkan area lahan milik Pemerintah daerah Kabupaten Karawang di luar dari area lahan PT KAI bekas peninggalan jaman penjajahan belanda.

Mengingat, sambung Dia. sebagian lahan pasar tradisional Regasdengklok tidak seluruhnya berada diatas lahan milik pemerintah daerah Kabupaten Karawang,

“Kita hanya menjalankan perintah untuk memastikan lahan area Pasar Tradisional Rengasdengklok yang merupakan milik Pemkab Karawang. Nantinya, hasil kegiatan hari ini akan disampaikan untuk dibuatkan konsep dalam rencana pembangunan RTH di tahun yang akan datang,” jelasnya.

Sementara, Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Karawang Burhanudin mengatakan, kegiatan peninjauan batas area wilayah lahan milik Pemerintah daerah Kabupaten Karawang yang berada di Pasar Tradisional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Dinas PUPR dan PRKP dalam rencana pembangunan RTH.

Dalam kegiatan ini, jelas Burhanudin, Disperindag Kabupaten Karawang hanya bertindak sebagai pendamping karena rencana pembangunan RTH di dalam area pasar tradisional Rengasdengklok merupakan bagian dari kerjasama BOT dalam rencana pengembangan lahan Pasar Proklamasi Rengasdengklok.

“Peninjauan lahan ini hanya bagian dari tahapan awal saja, untuk tindakan kita serahkan pada Dinas PUPR dan PRKP,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat memastikan apa saja area pekerjaan yang perlu dikerjakan oleh PUPR dan PRKP dalam rencana pembangunan RTH di pasar tradiaional Rengasdengklok.

“Hari ini kita meninjau dulu apa saja yang perlu dikerjakan PUPR dan PRKP di awal tahun 2022,” jelasnya. (sgt)