Connect with us

Regional

Tidak Terapkan Prokes, Panitia Bansos Bisa Jadi Tersangka

Published

on

KARAWANG – Panitia penyenggara kegiatan penyaluran bantuan covid-19 oleh petugas Pos Giro di halaman kantor Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dinilai cukup memenuhi unsur menjadi tersangka penyebab kerumunan massa karena tak terapkan protokol kesahatan.

Hal itu disampaikan oleh pengamat kebijakan daerah tingkat kabupaten, Teguh Nurdiansyah, usai melihat langsung kerumunan massa di area halaman kantor Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Jelas Teguh, petugas penegak hukum dari kepolisian di Marko Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, telah menetapkan nama Habieb Rizieq Syihab berikut ke enam nama panitia penyelenggara kegiatan di Petamburan, Jakarta, sebagai tersangka penyebab kerumunan massa.

“Kerumunan massa di halaman kantor Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, terjadi dengan jumlah dan juga kondisi serupa kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa tanpa disertai protokol kesehatan di halaman Kantor Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dinilai sangat cukup memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka baru penyebab kerumunan massa serupa,” tegasnya. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement