Connect with us

Regional

Terlantar di Luar Negeri, Tim Hukum Jabar Istimewa Dampingi TKW Asal Karawang

Published

on

KARAWANG – Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang memberikan pendampingan hukum kepada Edah, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang saat ini terlantar di Shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan masih menunggu kepulangannya ke Tanah Air.

Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH. MH. mengatakan, pihaknya berupaya agar proses pemulangan Edah dapat segera dilakukan tanpa berlarut-larut. Ia menilai kasus tersebut perlu segera diselesaikan, apalagi terdapat tuntutan dari pihak agensi luar negeri yang sebelumnya meminta biaya pemulangan sebesar Rp75 juta, namun kini menurun menjadi Rp23 juta.

“Kami mendesak Sarip Ibrahim selaku agen yang memberangkatkan Edah untuk segera memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air, sesuai dengan pernyataan yang dibuat saat mediasi bersama Disnakertrans Karawang, bahwa beliau siap menanggung seluruh biaya pemulangan dengan syarat laporan keluarga dicabut,” ujar Saripudin, Jumat (24/10/2025).

Saripudin menambahkan, pihaknya mendorong agar Sarip Ibrahim segera merealisasikan komitmennya secara nyata, bukan hanya melalui pernyataan tertulis.

“Surat pernyataan bisa saja dicabut kapan pun, karena itu kami harap ada tindakan nyata agar Edah segera dipulangkan. Soal persoalan hukum yang ada, nanti bisa dibicarakan kemudian. Yang terpenting sekarang adalah keselamatan dan kepulangan Edah,” tandasnya usai mengikuti mediasi bersama Disnakertrans Karawang.

Sementara itu, anggota Tim Hukum Jabar Istimewa Ujang Suhana, SH. MH. menegaskan, bahwa Disnakertrans Karawang perlu segera memanggil Sarip Ibrahim untuk kembali duduk bersama dan mencari solusi konkret terkait kepulangan Edah.

“Kami berharap Disnakertrans memfasilitasi pertemuan agar tercapai kesepakatan bersama mengenai tanggungjawab Sarip Ibrahim dalam memulangkan Edah ke Tanah Air,” tegas Ujang.

Ia juga berharap kehadiran Tim Hukum Jabar Istimewa dapat membantu menyelesaikan persoalan ini dan memberikan ketenangan bagi keluarga Edah di kampung halaman.

“Semoga masalah ini segera tuntas dan Edah bisa kembali ke Indonesia dalam waktu dekat,” pungkasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement