Connect with us

Regional

Terkait Praktik Tambang Ilegal, Aktivis Peduli Sumsel Gelar Aksi di Kantor Gubernur

Published

on

INFOKA.ID – Aktivis Peduli Sumsel gelar aksi unjuk rasa terkait diduga praktik tambang ilegal yang ada di wilayah Sumatera Selatan, yang juga diduga merusak lingkungan bahkan mengganggu APBD dan APBN dari hasil tambang yang masuk ke kantor pribadi oknum di halaman Kantor Gubernur, Senin (7/11/2022).

Aksi yang koordinatori oleh Firdaus Hasbullah, M. Sanusi, Rubi Indiarta dan Ruben Al-Katiri, Yan Coga, Mugri serta Ari Anggara dan aktivis lingkungan lainnya ini meminta kepada Gubernur Sumsel agar menutup tambang-tambang ilegal yang ada di Sumsel, selain itu meminta Gubernur untuk menindak tegas praktik ilegal drilling di Muba serta menutup tambang emas di Muratara.

“Memberikan dukungan kepada Forkompimda untuk menertibkan tambang ilegal dalam arti kata menertibkan tambang tambang rakyat tersebut harus di akomodir, harus di urus perizinannya,” ungkapnya.

Menurut Firdaus Pemerintah hekndaknya mengakomodir jangan sampai selalu di cap ilegal dimana tetap menentang ilegal namun tidak menentang tambang rakyat lantaran hal itu merupakan tanah milik rakyat yang mereka kuasai yang tidak di bebaskan oleh PTBA.

“Tetapi misalnya tambang rakyat masuk dalam areal SIUP PTBA mereka harus diinventaris oleh pemerintah sehingga mereka membuat perizinan karena ada regulasi baru yang bisa mengurus izin ini batas Gubernur tidak perlu ke pemerintah pusat tambang,” ujar Firdaus.

Dikatakannya bahwa pihaknya akan mencari solusi artinya mengecam segala bentuk tambang ilegal termasuk tambang minyak yang ada di Musi Banyuasin dan mensupport Kapolda Sumsel untuk memberantas hal tersebut dengan tidak mengesampingkan masyarakat bahwa tambang rakyat yang sudah berlangsung harus di akomodir sehingga bisa mengurus perizinan secara mudah.

“Saya berterima kasih kepada Gubernur sudah mengakomodir apa yang sudah kita utarakan hari ini untuk membuat FGD agar bersama-sama membahas ini secara konferenshif,” ucapnya.

Sementara, Gubernur Sumatera selatan, Herman Deru saat menerima massa aksi mengatakan,  bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, yang mana dengan keluarnya UU Nomor 03 Tahun 2020 terkait perizinan Minerba itu ada di pusat maka di daerah menjadi ikut berdampak kegalauan.

“Ini sebuah dukungan yang saya rasakan. sejak lahirnya UU 03 Tahun 2020 terkait perizinan Minerba, batu-batu golongan C semua izin di Pusat yang berdampak pada kewenangan daerah di amputasi entah itu Kabupaten/Kota atau Gubernur,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur Sumsel juga mengatakan dengan berharap untuk menindak lanjuti dari aksi demo Aktivis Peduli Sumsel ini perlu diadakan FGD supaya apa yang menjadi suara aspirasi massa aksi bisa tersampaikan karena dalam FGD nanti akan dilibatkan APH, penggiat lingkungan dan Kementerian terkait.

“Kegiatan ini harus dipertajam lewat FGD, karena kita geram melihat kegiatan konvoi angkutan tambang yang melewati Provinsi Sumsel dan akan kita undang APH, Kapolda, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Kementerian serta diinventarisir semua aktivis lingkungan. Tolonglah buat kepanitian, bantu saya dan undang orang yang mengerti masalah dan yang dapat memberikan solusi,” katanya.

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh aktivis lingkungan yang peduli terhadap masalah pertambangan ilegal yang bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Terima kasih kepada adik-adik yang peduli lingkungan, kita tahu bahwa pertambangan itu merusak lingkungan, ada mercuri yang merusak air yang biasa digunakan oleh hajat masyarakat sekitar,” ujarnya. (sya)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement