Regional
Terima Kunjungan Kerja Tamu Luar Kota, DPRD Karawang Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Ditengah Kabupaten Karawang yang masih berstatus zona merah selama hampir 8 Minggu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengaku tidak bisa menolak atau menghalangi kunjungan kerja tamu luar kota.
DPRD Kabupaten Karawang tetap menerapkan protokol kesehatan saat menerima tamu Kunjungan kerja dari luar kota.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Uus Hasanudin mengungkapkan bila ada kunker dari daerah lain pihaknya (Setwan DPRD Karawang, red) tidak bisa menolaknya karena melaksanakan tupoksinya.
“Tapi kita sudah menyampaikan soal status zona merah dan kita memberikan persyaratan tertentu dengan status zona merah ini,” ungkap, Jumat (05/02/2021).
Lanjut Uus, terkait kewenangan untuk menerima atau menolak adanya kunker dari daerah lain, bukan ada di pihaknya melainkan kewenangan yang bisa menerima atau menolak kunker itu yakni Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
“Pertimbangan yang menerima atau menolak kunker dari daerah lain bukan ada di kita (Setwan, red) kewenangannya, tapi pertimbangan kewenangannya itu ada di Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Kalau kita hanya memfasilitasi terkait surat menyuratnya saja,” tegasnya.
Disinggung terkait protokol kesehatan tentang kekarantinaan wilayah ditambah Pemkab Karawang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 kedepan, diakuinya juga bahwa rombongan kunker dari DPRD daerah lain sudah melampirkan hasil Rapid Test Antigent kepada pihaknya.
“Mereka menyampaikan keterangan surat yang menyatakan negative Covid-19 hasil rapid test mereka masing-masing dari instansi mereka yang berkompeten (Dinas Kesehatan, Labkesda atau Puskesmas setempat, red),” jelas Uus seraya menunjukkan hasil Rapi Test dari sejumlah DPRD Kabupaten atau Kota lainnya yang melakukan kunker ke DPRD Kabupaten Karawang.
Selain itu, kata Uus, pada saat penerimaan tamu kunker dari daerah lain, pihaknya selalu mengutamakan protokol kesehatan dan membatasi jumlah orang yang mau melakukan kunker sebanyak 20 orang maksimalnya.
“Pada saat mereka tiba disini, kita langsung mengecheck suhu tubuh mereka, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi waktu kunkernya dengan 1 jam saja dan bahkan disemprot pakai cairan disinfektan juga. Itu protokol kesehatan yang kita terapkan selain meminta surat keterangan negative Covid-19,” pungkasnya. (red)


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






