Regional
Terima Kunjungan Kerja Tamu Luar Kota, DPRD Karawang Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Ditengah Kabupaten Karawang yang masih berstatus zona merah selama hampir 8 Minggu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengaku tidak bisa menolak atau menghalangi kunjungan kerja tamu luar kota.
DPRD Kabupaten Karawang tetap menerapkan protokol kesehatan saat menerima tamu Kunjungan kerja dari luar kota.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Uus Hasanudin mengungkapkan bila ada kunker dari daerah lain pihaknya (Setwan DPRD Karawang, red) tidak bisa menolaknya karena melaksanakan tupoksinya.
“Tapi kita sudah menyampaikan soal status zona merah dan kita memberikan persyaratan tertentu dengan status zona merah ini,” ungkap, Jumat (05/02/2021).
Lanjut Uus, terkait kewenangan untuk menerima atau menolak adanya kunker dari daerah lain, bukan ada di pihaknya melainkan kewenangan yang bisa menerima atau menolak kunker itu yakni Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
“Pertimbangan yang menerima atau menolak kunker dari daerah lain bukan ada di kita (Setwan, red) kewenangannya, tapi pertimbangan kewenangannya itu ada di Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Kalau kita hanya memfasilitasi terkait surat menyuratnya saja,” tegasnya.
Disinggung terkait protokol kesehatan tentang kekarantinaan wilayah ditambah Pemkab Karawang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 kedepan, diakuinya juga bahwa rombongan kunker dari DPRD daerah lain sudah melampirkan hasil Rapid Test Antigent kepada pihaknya.
“Mereka menyampaikan keterangan surat yang menyatakan negative Covid-19 hasil rapid test mereka masing-masing dari instansi mereka yang berkompeten (Dinas Kesehatan, Labkesda atau Puskesmas setempat, red),” jelas Uus seraya menunjukkan hasil Rapi Test dari sejumlah DPRD Kabupaten atau Kota lainnya yang melakukan kunker ke DPRD Kabupaten Karawang.
Selain itu, kata Uus, pada saat penerimaan tamu kunker dari daerah lain, pihaknya selalu mengutamakan protokol kesehatan dan membatasi jumlah orang yang mau melakukan kunker sebanyak 20 orang maksimalnya.
“Pada saat mereka tiba disini, kita langsung mengecheck suhu tubuh mereka, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi waktu kunkernya dengan 1 jam saja dan bahkan disemprot pakai cairan disinfektan juga. Itu protokol kesehatan yang kita terapkan selain meminta surat keterangan negative Covid-19,” pungkasnya. (red)

You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!






