Regional
Terdampak Pandemi, 2 Hotel di Karawang Gulung Tikar
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang mencatat ada dua hotel gulung tikar akibat pandemi. Bahkan, pengelola terpaksa menjual aset setelah tidak ada lagi pemasukan untuk operasional usahanya.
“Dua hotel sudah tutup karena tidak mampu lagi menutupi biaya operasional. Sedang hotel-hotel yang lain sudah merumahkan karyawannya dan mengurangi jam kerja,” kata Ketua PHRI Karawang, Gabriel Alexader, Senin (16/8/2021).
Menurut Gabriel, dua hotel tutup sudah tidak mampu lagi menutupi biaya operasional. Bahkan salah satunya sudah langsung dijual ke pihak lain.
“Pihak manajemen hotel sudah putus asa, makanya langsung dijual,” katanya.
Gabriel mengatakan, sejak diberlakukan PPKM bisnis perhotelan mengalami penurunan tajam. Tingkat okupansi di bawah 20 persen hingga pihak mengalami kesulitan keuangan parah.
“PPKM ini sangat berpengaruh dalam bisnis perhotelan, dan dua hotel ini pun, karena okupansi pengunjung menurun hingga di bawah 20 persen,” tegasnya.
Dari data yang dipaparkannya, ada 13 hotel berbintang dan tiga hotel non bintang yang jadi anggota PHRI Karawang mencatatkan tingkat okupansi di bawah 20 persen per bulan Juli 2021 atau saat PPKM Darurat berlangsung. Berbicara soal kerugiannya, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlahnya.
“Kami belum bisa mengetahui lebih jelas, jumlah kerugian hotel, namun yang pasti, saat ini jumlah pemasukan hotel belum cukup menutupi biaya operasional,” tuturnya.
Gabryel juga merinci, soal pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi bisa diperkirakan Pemkab kehilangan potensi PAD sebesar Rp 100 Miliar,” tegasnya.
“Potensi hampir 70 persen PAD hilang dari sektor perhotelan. Hotel di Karawang bukan hotel yang manja. Kami tidak neko-neko mintanya. Bagaimana pembangunan bisa jalan bila PAD-nya tidak jalan,” ungkapnya.
Ia tidak bisa memastikan berapa bulan lagi hotel-hotel bakal bertahan bila pemerintah tidak melonggarkan aturan pengetatan. Dulu di awal pandemi, hotel bertahan mengandalkan tabungan perusahaan. saat ini, tabungan perusahaan sudah tandas.
“Kalau hari ini dilarang melakukan kegiatan-kegiatan di hotel, ya itu akan membunuh hotel secara perlahan. PHRI minta pemerintah melonggarkan semua jenis kegiatan yang selama ini dilakukan di hotel, seperti rapat dan resepsi,” pintanya.
Gabriel berharap, pelaku usaha hotel ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan mal. Seperti diketahui, seluruh mal di Kabupaten Karawang saat ini sudah diizinkan beroperasi.
Apalagi hotel-hotel di bawah PHRI sudah mengantongi sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. CHSE mengatur penerapan protokol kesehatan di hotel-hotel.
“Biaya investasi di bisnis perhotelan ini tidak sedikit, kami butuh kelonggaran kegiatan yang dilakukan sebelum pandemi, kami juga ingin disamakan dengan kegiatan di tempat lain yang belum dapat CHSE seperti Mal,” tandasnya. (*)


You may like

Tonggak Sejarah Baru, Polresta Karawang Resmi Dikukuhkan Kapolda Jabar untuk Memperkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang​

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
Pos-pos Terbaru
- Peringati HUT Kabupaten Karawang, Disnakertrans Gelar Job Fair Online Sebulan Penuh di September 2026
- Tonggak Sejarah Baru, Polresta Karawang Resmi Dikukuhkan Kapolda Jabar untuk Memperkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
- Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang​
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B






