Connect with us

Regional

Terbakar Cemburu, Istri di Bekasi Habisi Selingkuhan Suami

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap pembunuh warga Jakarta Barat bernama Dini Nurdiani (26) yang sempat dilaporkan hilang. Pelaku sendiri bernama Neneng Umayah (36) nekat membunuh korban di Grand Citra Cibubur, Bekasi Kota.

Tersangka gelap mata karena cemburu korban berselingkuh dengan suaminya. Padahal, Dini sudah tahu jika pacarnya itu sudah berumah tangga dan memiliki tiga anak.

“Motifnya sendiri ternyata kecemburuan, yang tersangka ini adalah istri dari pacar korban. Jadi tersangka ini sudah berumah tangga namun suaminya ada hubungan dengan korban,” beber Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam konferensi pers di Polsek Cengkareng, Sabtu (14/5/2022).

Hubungan terlarang ini terungkap setelah Neneng membaca pesan singkat yang dikirim Dini kepada suaminya itu.

“Melihat adanya komunikasi yang sering jadi tersangka cemburu,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, cinta segitiga ini sudah berlangsung selama empat bulan terakhir. Rasa cemburu yang sudah dipendam Neneng ini pun memuncak pada akhir April lalu.

Ia pun akhirnya nekat menghabisi nyawa kekasih gelap suaminya itu.

“Jadi memang pembunuhan sudah direncanakan dengan matang, termasuk juga menyiapkan alat-alat yang dikeluarkannya saat menghabisi korban,” tuturnya.

Ardhie Demasetyo membeberkan kronologi tersangka menghabisi nyawa korban.

Dengan menggunakan ponsel sang suami, pelaku kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban. Pelaku berpura-pura menjadi keponakan suaminya yang mengajak korban bertemu untuk buka puasa bersama, Selasa (26/4/2022).

Korban dan pelaku lantas bertemu di sekitar kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 26 April 2022 lalu.

“Setelah minjam hp dari suaminya dia wa korban, janjian di halte bus di dekat Taman Mini,” ujar Ardhie.

Saat bertemu dengan korbam, kata Ardhie, pelaku mengajaknya ke kawasan Perumahan Grand Citra Cibubur, Bekasi Kota. Dia memilih lokasi itu karena dinilai sepi. Kepada korban, pelaku mengatakan, korban akan bertemu dengan suaminya yang masih dalam perjalanan.

“Setelah ketemu tersangka dan korban menuju ke Perumahan Grand Citra Cibubur, Bekasi Kota yang mana tersangka ini sudah mempersiapkan alat-alat seperti kunci inggris, pisau dapur dan gunting rumput yang sudah disiapkan dari rumah untuk menghabisi korban,” jelasnya.

Setelah menunggu, tersangka berpura-pura membeli minum. Setelah korban lengah, akhirnya Neneng melakukan niat jahatnya itu dengan memukul korban sebanyak lima kali.

“Setelah jatuh dilakukan penusukan menggunakan pisau rumput. Karena dilihat masih bernapas atau merintih, tersangka mengulangi lagi dengan menusuk di bagian perut dan tangan dengan pisau dapur,” ungkapnya.

Setelah Dini tidak bernapas, Neneng langsung mengganti baju yang berlumuran darah dengan baju baru yang sudah disiapkan agar suaminya tidak mengetahui.

“Setelah itu alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatannya dibuang di dekat TKP, makanya kemarin kita bersama Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menyisir untuk mencari alat bukti yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun. (*)