Connect with us

Regional

Tempat Wisata Dibuka, Pengusaha Wisata Di Garut Menjerit Akibat Penyekatan

Published

on

INFOKA.ID – Penyekatan kendaraan yang dilakukan menjelang Lebaran 2021 sangat berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tempat wisata di Garut tetap buka di momen Lebaran 2021.

Menurut kalangan pengusaha, kebijakan seharusnya tidak disamaratakan sehingga ini juga bisa menjadi motivasi bagi daerah yang masuk zona merah, untuk menurunkan status daerahnya.

Terlebih 75 persen hotel dan restoran di Garut juga sudah memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut, Deden Rohim, menyebutkan saat ini hampir semua wisatawan, yang sebelumnya telah memesan kamar hotel membatalkannya.

Hal ini merupakan dampak dari penyekatan kendaraan dari luar menuju tempat wisata di Garut.

“Banyak wisatawan yang membatalkan kunjungan dan menginap di Garut akibat adanya kebijakan penyekatan. Ini tentu sangat merugikan kami,” ujar Deden, Senin, 10 Mei 2021.

Dengan demikian, tuturnya, secara otomatis akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kunjungan hotel dan restoran di Garut. Padahal 90 persen tamu yang menginap dan makan di hotel atau restoran di Garut selama musim libur Lebaran adalah warga luar Garut.

Kondisi seperti ini menurut Deden bukan hanya terjadi pada musim liburan Lebaran tahun ini tapi juga pada momen yang sama tahun sebelumnya. Padahal libur Idul Fitri merupakan momentum bagi pelaku usaha hotel maupun restoran untuk mendapatkan keuntungan yang akhirnya bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah kepada Pemkab Garut.

“Memang masih ada wisatawan dari lokal yang suka nginap atau makan di hotel dan restoran ketika libur Lebaran akan tetapi tak lebih dari 10 persen. Selama ini kami mengandalkan kunjungan tamu dari luar Garut tapi kalau ada kebijakan seperti ini, matilah para pengusaha hotel dan restoran yang ada di Garut,” katanya.

Deden berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penyekatan arus kendaraan menuju Kabupaten Garut agar tidak terlalu besar dampaknya terhadap usaha di Garut khususnya sektor usaha perhotelan dan restoran. Apalagi Garut ini tak termasuk zona merah penyebaran Covid-19 yang tentunya tingkat kerawanannya kecil.

Ia juga menyebutkan, seharusnya dalam menerapkan kebijakan, pemerintah ada klasifikasi antara daerah dengan kerawanan tinggi dengan yang tidak.

“Pengelola hotel maupun restoran di Garut sebagian sudah siap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah, bahkan sebagian besar hotel di Garut sudah memiliki sertifikat CHSE. Kenapa ini tak menjadi pertimbangan pemerintah?” ucap pemilik Villa Rancabango Resort ini.

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement