Connect with us

Regional

Teknisi ATM di Sukabumi Bobol Uang Rp 1,9 Miliar dari 6 Mesin

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus pembobolan enam mesin ATM milik Bank Mandiri di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku meraup uang senilai Rp 1.943.700.000 atau Rp 1,9 miliar lebih menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk judi online.

Adapun para pelaku yang diamankan petugas dalam kasus ini yakni berinisial AS (31 tahun) dan R (48 tahun), sedangkan satu pelaku lain berinisial IH (27 tahun), masih buron.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka AS dan IH merupakan pegawai teknisi di perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut, sedangkan tersangka R ditangkap karena turut menerima uang hasil pencurian senilai Rp 435 Juta.

“Sekitar satu tahun mereka beroperasi, selain dibelikan barang-barang, dipakai untuk judi online slot,” kata Dedy di Polres Sukabumi, Senin (26/9/2022).

Dedy mengatakan, pelaku R menerima uang hasil curian dari AS senilai Rp 435 juta. Uang itu dipakai R untuk membeli 7 unit sepeda motor.

“Barang bukti yang kami amankan ada 7 kendaraan dari hasil kejahatan, yang di mana tersangka AS pelaku utama dan tersangka R yang menerima hasil kejahatan dan membeli tujuh unit kendaraan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa enam set kunci mesin ATM, rekaman CCTV dan satu unit HP.

“Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM tersebut dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil, dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan datangi ATM dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” ujar Dedy.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo menjelaskan, pelaku mengambil uang rata-rata Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.

“Jumlahnya sebenarnya variatif, paling besar Rp 25 juta sampai Rp 500 juta. Ini mereka lakukan selama 1 tahun, aksi itu dilakukan ketika ada ATM yang rusak kemudian mereka membuka mesin ATM menggunakan kunci dan mengambil sejumlah uang di dalamnya,” jelas Dian.

Dian mengatakan, motif keduanya melakukan aksi kejahatan didorong rasa ketagihan judi online dan terlilit hutang.

“Rata-rata depo sampai Rp 10 juta, togel dan slot juga. Jadi bertahap, setiap dapat uang dari pencurian itu selain dibelikan kendaraan juga bermain judi,” jelas Dian.

Selain itu para pelaku menikmati hasil kejahatan dengan membeli sejumlah kendaraan.

Dari kasus ini, pelaku AS disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan R disangkakan pasal 480 KUHPidana tengang tindak pidana penadahan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement