Connect with us

Nasional

Tarif Listrik Resmi Naik per 1 Juli

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Kenaikan tarif listrik ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

“Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).

“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” katanya.

Rida menerangkan bahwa penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan. Apalagi, pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas atau nyaris mewah.

Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif listrik dapat menghemat kompensasi sebesar Rp 3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).

Adapun keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik karena empat indikator ekonomi makro mengalami peningkatan. Khususnya harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik.

Sementara itu, lanjut Rida, untuk golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil-menengah tarifnya tetap.

Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Menurut dia, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sebagai informasi, skema tariff adjustment mulai diberlakukan pada 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Kemudian pada 2014-2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun sejak 2017 hingga kuartal II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis serta tidak berubah meskipun terjadi perubahan kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Sepanjang 5 tahun terakhir tersebut, tak ada perubahan tarif listrik bagi golongan non subsidi dikarenakan pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor bisnis dan industri dalam negeri.

Namun, seiring dengan pada 4 indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat maka pemerintah memutuskan kembali menerapkan tariff adjustment.

“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami akhirnya memutuskan mana yang diperlukan koreksi dari kebijakan sebelumnya. Untuk (penyesuaian ini) ada 13 golongan itu dari sektornya ada rumah tangga, bisnis besar, industri besar, golongan pemerintah, dan layanan khusus,” papar Rida.

Secara rinci, berikut pada pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.00 per bulan untuk pelanggan R3.

Sementara pada pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement