Connect with us

Regional

Tambang Ilegal di Hutan Larangan Baduy Dibongkar

Published

on

INFOKA.ID – Polda Banten sudah menutup tambang ilegal yang ada di hutan larangan milik adat Baduy di Gunung Liman di Desa Cibarani, Kabupaten Lebak.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Joko Sumarno memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Sudah ke sana, tapi pas ke sana sudah tidak ada aktivitas, kita lakukan pembongkaran, ada lapak, untuk lubang (tambang) ada dua lubang di sana,” kata Joko, dikutip dari Detikcom, Jumat (23/4/2021).

Tapi, Krimsus Polda akhirnya menangkap lima orang penambang ilegal. Namun, mereka beroperasi bukan di wilayah hutan larangan milik adat Baduy tapi di luar hutan larangan.

“Untuk di (Gunung) Liman kegiatannya baru ada, pas kita lakukan tindakan tidak ada aktivitas, tapi yang kita laksanakan di seputar Liman, kita sudah amankan ada sekitar lima tersangka,” ujarnya.

Kelima tersangka adalah penambang emas atau gurandil hingga pengolah emas. Mereka saat ini ditahan di Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut.

Joko melanjutkan, Polda sudah meminta koordinasi sesepuh adat yang tinggal di sekitar hutan larangan Baduy. Mereka diminta agar melapor pada kepolisian jika ada penambang ilegal atau gurandil masuk ke kawasan adat.

“Mereka kan kucing-kucingan, begitu ada ini kami bangun komunikasi dan laporan kemudian edukasi pemahaman,” paparnya.

Para gurandil datang dari daerah lain yang berdekatan dengan Gunung Liman. Mereka adalah oknum yang menafsirkan secara salah bahwa tanah adat bisa dimanfaatkan dengan sebebasnya. Padahal, tanah adat itu diberikan untuk dilestarikan bukan untuk dijarah dan dihancurkan sumber daya alamnya.

“Dan ini bukan oknum masyarakat di situ, tapi masyarakat tetangga yang memanfaatkan adanya status itu, jadi tanah ada bisa membelokkan pengertian bisa semaunya sendiri,” kata Joko. (*)

Sumber: Detikcom