Connect with us

Regional

Tak Masuk Lebih dari 3 Bulan, MKH Berhentikan Hakim PN Garut

Published

on

INFOKA.ID – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V lantaran melakukan pelanggaran indisipliner dengan tidak masuk kerja selama tiga bulan 20 hari.

Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resminya dikutip Minggu (18/2/2024).

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA (Bawas MA). Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang MKH kedua.

Sidang MKH pertama ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir. Sidang ini merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V.

Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.

Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.

Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.

Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut. (*)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *