Connect with us

Regional

Tahun 2022, Angka Perceraian di Karawang Meningkat

Published

on

INFOKA.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Karawang mencatat angka perceraian di wilayahnya terus meningkat setiap tahunnya.

Dari data Pengadilan Agama Karawang, pada tahun 2020, ada permohonan perceraian sebanyak 3.873, dengan rincian cerai talak ada 1.029 dan cerai gugat 2.844 kasus.

Kemudian pada 2021 ada 4.041 perceraian, dengan rincian cerai talak 1.057 dan cerai gugat 2984 kasus. Lalu pada 2022 ada 4.342 perceraian, dengan rincian cerai talak 1.053 dan cerai gugat 3.289 kasus.

Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Asep Syuyuti mengatakan tren perceraian di Kabupaten Karawang meningkat setiap tahunnya sejak tahun 2019. Rerata gugatan cerai diajukan oleh istri.

“Tahun 2019 cerai talak dari suami 1.400 kasus dan cerai gugat dari istri 2.898 kasus,” ucap Asep, Rabu (18/1/2023).

Jika diakumulasi, 75 persen perceraian merupakan cerai gugat, atau permohonan cerai yang dilakukan oleh sang istri kepada suami.

Ia menjelaskan, faktor utama penyebab perceraian diakibatkan hubungan yang tak harmonis dan pertengkaran terus menerus.

“Penyebab tertinggi perceraian di tahun 2022 yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan presentase 47,54 persen,” katanya.

Kemudian faktor ekonomi 45,45 persen, meninggal 4,21 persen, judi 0,4 persen dan sisanya itu lainnya.

“Lainnya itu seperti mabuk, madat, poligami liar, cacat badan dan kawin paksa,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement