Regional
Sopir Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur Menyerahkan Diri
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sopir mobil Audi A6 atas berinisial SG, penabrak mahasiswi di Cianjur menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (29/1/2023)
SG sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat usai kecelakaan maut tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kurang dari 24 jam, tersangka pengemudi sedan mewah yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sedan mewah bukan kendaraan polisi.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” kata Doni, Minggu (29/1/2023).
Doni mengatakan, pihaknya meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur, atas nama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur, namun, belum memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak,” katanya.
Tersangka SG dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.
Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi mengatakan mendampingi kliennya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.
“Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif,” kata Yudi.
Namun, lanjut Yudi, pihaknya mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Sebab, kata Yudi, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.
Menurut dia, kliennya sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi.
“Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu,” kata Yudi.
Sebelumnya, sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang







