Connect with us

Regional

Soal Ratusan Warganya Kecanduan Tramadol dan Hexymer Tidak Terbukti, Kades Mulyajaya: Maaf Sudah Buat Gaduh

Published

on

INFOKA.ID – Kapala Desa Mulyajaya, Endang Mahali, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan terkait ratusan warga Desa Mulyajaya yang kecanduan obat keras terlarang di media sosial.

Endang mengaku salah karena telah berlebihan menyampaikan klaim terkait data warga Desa Mulyajaya yang kecanduan obat keras.

Permohonan maaf itu ia sampaikan langsung di hadapan wartawan dididampingi Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono serta sejumlah pihak terkait.

“Saya ingin mengklarifikasi terkait statement atau pernyataan saya kepada awak media terkait pemberitaan mengenai ratusan warga Desa Mulyajaya dari anak-anak sampai dengan lansia yang telah kecanduan obat terlarang terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta,” kata Endang di Kantor Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang pada Senin (14/8).

Hal itu berdasarkan penelusuran aparat kepolisian dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang ihwal kebenaran 114 warga desa Mulyajaya kecanduan OKT jenis tramadol dan hexymer.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan yang dilakukan pada Sabtu (12/8/2023) dan Senin (14/8/2023), 114 warga yang terdata tersebut dinyatakan tidak terbukti kecanduan obat keras jenis tramadol dan hexymer.

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya warga desa Mulyajaya atas kegaduhan yang telah terjadi. Maaf, terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta dan sesuai dengan hasil klarifikasi hari Sabtu dan hari ini,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa, permasalahan tersebut sebenarnya merupakan permasalahan pada saat sebelum terjadinya penangkapan bandar OKT di Desa Mulyajaya oleh polres Karawang sekitar bulan Maret 2023.

“Pada saat bulan Maret itu, kami melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang merupakan pengedar okt, kami berhasil mengamankan 2 tersangka dan kemudian menyita 3.650 butir barang berupa tramadol dan hexymer yang diperjual belikan di wilayah Desa Mulyajaya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah penangkapan kedua pelaku, pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa di Desa tersebut sudah tidak ada lagi peredaran OKT.

“Dari situ kami mendapatkan laporan sebenernya sudah tidak ada lagi peredaran di desa ini, jadi apa yang mungkin disampaikan oleh pak kades pada saat itu adalah kondisi sebelum terjadinya tindakan penegakan hukum oleh polres Karawang di bulan Maret 2023,” ujarnya.

Subkoor Kefarmasian Dinkes Karawang, Eka Muthia Sari menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 114 warga yang disebut kecanduan OKT jenis tramadol dan hexymer. Hasilnya, warga yang kecanduan obat keras ternyata dinyatakan nihil.

“Kami melakukan tes kesehatan, mereka dicek kesehatan oleh tim kami. Tes urin juga. Dari hasilnya mereka dinyatakan sehat, tidak ditemukan tanda atau gejala kecanduan,” kata dia.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kecanduan obat keras tertentu (OKT) berjenis tramadol dan hexymer.

Kepala Desa Mulyajaya, Endang mengungkapkan bahwa ratusan warganya, mulai dari anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga nenek-nenek, terjerat kecanduan obat terlarang jenis eximer dan tramadol.

“Benar, tapi jumlah persis warga yang sempat kecanduan (obat keras–red) enggak tau,” kata Endang, Jumat (11/8/2023).

Dijelaskan Endang, warga yang kecanduan tramadol dan hexymer karena menganggap obat-obatan tersebut mampi menghilang penyakit serta menambah stamina.

Endang juga membeberkan jika ada sekitar 114 warganya yang kecanduan dengan rentan usia mulai dari 12 hingga 60 tahun. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement