Regional
Siswa PKL Bekerja Hingga Larut Malam, Indogrosir Diduga Langgar Aturan UU Ketenagakerjaan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Indogrosir Karawang yang berlokasi Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, diduga telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Indogrosir Karawang kedapatan memperkerjakan siswa yang sedang lakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) hingga pukul 20.00 WIB. Tak hanya itu, siswa tersebut diduga bekerja lebih dari tiga jam.
Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan, diantaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Manager Administrasi Indogrosir Karawang, Tirta Prabowo mengatakan, pihaknya menerima siswa dari sejumlah sekolah untuk lakukan PKL.
“Memang ada tiga sekolah yang mengajukan PKL bagi siswanya ke pihak kami, waktu PKL-nya selama tiga bulan sesuai permintaan sekolah,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Ia pun membenarkan waktu siswa yang PKL di Indogrosir Karawang hingga pukul 20.00 WIB.
“Bagi siswa PKL waktu kerjanya dari pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan apakah memperkerjakan siswa PKL sampai malam dan bobot jam kerjanya lebih dari tiga jam melanggar aturan UU Ketenagakerjaan atau tidak melanggar, Tirta berdalih tidak mengetahui aturan tersebut.
“Untuk aturan lebih dari tiga jam jujur kami enggak tahu,” dalihnya.
Ia malah melempar permasalahan siswa PKL ke Instansi Pemerintahan yang jam kerjanya juga lebih dari tiga jam, dari pagi hingga sore hari.
“Kalau lebih tiga jam ya biar fair beritakan juga Instansi Pemerintah lainnya,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, setelah mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Indogrosir Karawang, pihaknya langsung meneruskan informasi tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan.
“PKL itu ranahnya pendidikan, sebaiknya konfirmasikan juga dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tapi saya juga sudah sampaikan ke pengawasan untuk dicek,” pungkasnya. (cho)
You may like

Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan

Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa

Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan

Kapolresta Karawang Tegaskan Larangan Vape: Polres, Polsek, hingga Pospol Harus Steril

Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
Pos-pos Terbaru
- Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan
- Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa
- Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan
- Kapolresta Karawang Tegaskan Larangan Vape: Polres, Polsek, hingga Pospol Harus Steril
- Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa







