Regional
Sikapi UU Cipta Kerja, Pemda Karawang Harus Berinovasi untuk Sejahterakan Warga
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karawang, Jawa Barat, Yerry Yanuar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki lompatan pemikiran dalam menyikapi UU Cipta Kerja.
Selain harus memiliki lompatan pemikiran, Pemda juga harus mengubah pola pemikiran, karena zaman sudah berubah.
Yerry Yanuar menilai, UU Cipta Kerja akan membuat Pemda di berbagai daerah berinovasi dalam menciptakan kebijakan yang bertujuan menyejahterakan ekonomi warga secara adil dan berkelanjutan.
“Pemda harus membuat inovasi, maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan,” ujarnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Yerry Yanuar mengingatkan bahwa terdapat sekitar 5 sampai 6 juta orang yang kehilangan pekerjaan, dan rendahnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Hal itu adalah fakta yang harus dihadapi oleh Indonesia, sehingga dibutuhkan upaya penciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi yang saat ini terkendala oleh beberapa hal.
“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hiperregulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ucap Yerry Yanuar.
Dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk harmonisasi aturan pusat dan daerah, terkait kemudahan berusaha serta meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi.
Yerry Yanuar menyatakan bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan memiliki empat tekad.
Yakni bagaimana mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, mengolah tata ruang dan lingkungan hidup, serta membangun infrastruktur dan layanan publik.
Selain memiliki nafas menyejahterakan masyarakat secara adil, makmur, dan berkelanjutan, UU Cipta Kerja juga memiliki visi jauh ke depan yang selarang dengan target Indonesia Emas 2045.
“Yaitu sebagai road map (peta jalan) menuju bangsa yang berdaya saing global. Target kita nomor empat ekonomi terbesar di dunia,” tutur Yerry Yanuar.
Di sisi lain, Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar pun mengutarakan harapannya agar UU Cipta Kerja segera diterapkan.
Mengingat wilayahnya, dan wilayah Indonesia secara umum, sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak Covid-19.
Ahmed Zaki Iskandar berharap, masuknya investasi di wilayahnya dapat menciptakan lapangan kerja.
Dia menegaskan bahwa percepatan investasi sangat dibutuhkan, baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain.
“Betapa kita sangat butuh percepatan pembangunan dan investasi, baik di wilayah Kabupaten Tangerang, maupun di wilayah-wilayah industri lain,” tutur Ahmed Zaki Iskandar. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com

You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!






