Connect with us

Regional

Sikapi UU Cipta Kerja, Pemda Karawang Harus Berinovasi untuk Sejahterakan Warga

Published

on

INFOKA.ID – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karawang, Jawa Barat, Yerry Yanuar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki lompatan pemikiran dalam menyikapi UU Cipta Kerja.

Selain harus memiliki lompatan pemikiran, Pemda juga harus mengubah pola pemikiran, karena zaman sudah berubah.

Yerry Yanuar menilai, UU Cipta Kerja akan membuat Pemda di berbagai daerah berinovasi dalam menciptakan kebijakan yang bertujuan menyejahterakan ekonomi warga secara adil dan berkelanjutan.

“Pemda harus membuat inovasi, maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan,” ujarnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Yerry Yanuar mengingatkan bahwa terdapat sekitar 5 sampai 6 juta orang yang kehilangan pekerjaan, dan rendahnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal itu adalah fakta yang harus dihadapi oleh Indonesia, sehingga dibutuhkan upaya penciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi yang saat ini terkendala oleh beberapa hal.

“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hiperregulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ucap Yerry Yanuar.

Dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk harmonisasi aturan pusat dan daerah, terkait kemudahan berusaha serta meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Yerry Yanuar menyatakan bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan memiliki empat tekad.

Yakni bagaimana mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, mengolah tata ruang dan lingkungan hidup, serta membangun infrastruktur dan layanan publik.

Selain memiliki nafas menyejahterakan masyarakat secara adil, makmur, dan berkelanjutan, UU Cipta Kerja juga memiliki visi jauh ke depan yang selarang dengan target Indonesia Emas 2045.

“Yaitu sebagai road map (peta jalan) menuju bangsa yang berdaya saing global. Target kita nomor empat ekonomi terbesar di dunia,” tutur Yerry Yanuar.

Di sisi lain, Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar pun mengutarakan harapannya agar UU Cipta Kerja segera diterapkan.

Mengingat wilayahnya, dan wilayah Indonesia secara umum, sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak Covid-19.

Ahmed Zaki Iskandar berharap, masuknya investasi di wilayahnya dapat menciptakan lapangan kerja.

Dia menegaskan bahwa percepatan investasi sangat dibutuhkan, baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain.

“Betapa kita sangat butuh percepatan pembangunan dan investasi, baik di wilayah Kabupaten Tangerang, maupun di wilayah-wilayah industri lain,” tutur Ahmed Zaki Iskandar. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com