Connect with us

Nasional

Sidang Pedana Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Terdakwa Ikut Tembak Brigadir J untuk Memastikan Kematiannya

Published

on

INFOKA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi tersangka Ferdy Sambo membunuh Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut diungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).

Terungkap dalam sidang, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas akibat tembakan Ferdy Sambo di kepalanya sebanyak satu kali.

Sadisnya, penembakan terhadap Brigadir J itu dilakukan Ferdy Sambo di saat Brigadir J sedang meregang nyawa usai diberondong tembakan oleh Bharada Richard Eliezer.

Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang tergeletak di dekat anak tangga depan kamar mandi dan saat itu sedang dalam keadaan bergerak-gerak karena kesikitan.

Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang dalam keadaan tertelungkup untuk memastikan kematiannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut menyebut Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala belakang sisi kiri Brigadir J hingga Brigadir J tak bergerak lagi.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” lanjut Jaksa.

Tembakan Ferdy Sambo itu, sebut jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung, mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat, yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

“Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.” kata Jaksa yang membacakan dakwaan.

Keterangan Jaksa Penuntut di muka persidangan ini berbanding terbalik dengan pengakuan Ferdy Sambo sebelumnya yang membantah ikut menembak Brigadir J.

Atas perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement