Regional
Sidang Kasus PDAM, Pengacara Tersangka Tatang Asmar Tidak Hadir
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Agenda sidang kedua kasus korupsi pembelian bahan baku air PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (11/11/2020) sore.
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darianto SH, MH dan dua anggotanya Sulistiyono SH, MH dan Rodjai SH, MH.
Sayangnya, sidang kedua yang masih bersifat terbuka untuk umum ini tidak dihadiri oleh pengacara tersangka Tatang Asmar. Jalannya sidang hanya dihadiri pengacara dari tersangka Yogie Partiana Alsyah dan tersangka Novi Farida, serta beberapa saksi yang ikut dihadirkan.
Ketidakhadiran Alek Safri Winando SH, MH (pengacara Tatang Asmar) ini sempat mengundang pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Bahkan, Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan legalitas atau surat kuasa dari pengacara tersangka Tatang Asmar.
Pasalnya, Majelis Hakim belum pernah memegang surat kuasa tersebut. “Pengacara Tatang Asmar sudah ada surat kuasanya?. Surat kuasanya belum ada. Bagaimana ini,” tanya Ketua Majelis Hakim, Darianto SH, MH kepada Alek Safri Winando SH, MH melalui virtual.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim ini, Alek Safri Winanto SH, MH sempat meyakinkan Majelis Hakim, jika surat kuasanya sudah disampaikan ke Panitera. Meskipun secara fisik Majelis Hakim belum pernah melihatnya. “Surat kuasa sudah disampaikan ke panitera,” jawab Alex Safri Winando SH, MH.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan, jika pengacara tersangla Tatang Asmar harus hadir secara langsung di agenda persidangan minggu depan, dengan cara membawa bukti fisik surat kuasa hukumnya.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada Alex Safri Winando SH, MH, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Pengacara tersangka Tatang Asmar yang sebelumnya sempat merilis ke media bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi, ternyata menjawab “tidak”.
“Mengajukan eksepsi tidak?. Ada eksepsi atau tidak?,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tidak”, jawab Alek Safri Winando SH, MH.
“Kalau tidak ada eksepsi, maka hari ini pemeriksaan saksi. Minggu depan pengacara Tatang harus hadir,” timpal Ketua Majelis Hakim.
Kemudian, karena waktu sudah menjelang adzan magrib, akhirnya sidang diskors dan akan dilanjutkan selepas shalat magrib.
Berdasarkan informasi, pengacara tersangka Novi Farida sendiri dikabarkan akan mengajukan beberapa bukti-bukti kuat yang menjelaskan bahwa kliennya telah menjadi korban dari atasannya yang tidak ikut menjadi tersangka. (red)
Sumber: BaskomNews.com

You may like
Konflik Internal HIPMI Karawang Memanas Jelang Musyawarah Cabang
Modul Terumbu Karang Buatan ke-420 di Pesisir Karawang dari PHE ONWJ
Gagal Infus Hingga Akibatkan Pecah Pembuluh Darah, Balita di Karawang Alami Trauma Usai di Rawat di RS Permata Keluarga
Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang Menuai Apresiasi dari DPRD
Bahaya! Sambungan Jembatan Citarum Jalan Interchange Berlubang, Komisi III DPRD Karawang Akan Panggil Dinas PUPR
Komisi III DPRD Karawang Monitoring Pengerjaan Marka Jalan Senilai 1,4 Miliar
Pos-pos Terbaru
- Polisi Berikan Sosialisasi Penguatan Pendidikan Karakter di SMP dan SMA IT Darul Azkia
- Konflik Internal HIPMI Karawang Memanas Jelang Musyawarah Cabang
- Modul Terumbu Karang Buatan ke-420 di Pesisir Karawang dari PHE ONWJ
- Gagal Infus Hingga Akibatkan Pecah Pembuluh Darah, Balita di Karawang Alami Trauma Usai di Rawat di RS Permata Keluarga
- Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang Menuai Apresiasi dari DPRD
