Connect with us

Regional

Sidang Kasus PDAM, Pengacara Tersangka Tatang Asmar Tidak Hadir

Published

on

INFOKA.ID – Agenda sidang kedua kasus korupsi pembelian bahan baku air PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (11/11/2020) sore.

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darianto SH, MH dan dua anggotanya Sulistiyono SH, MH dan Rodjai SH, MH.

Sayangnya, sidang kedua yang masih bersifat terbuka untuk umum ini tidak dihadiri oleh pengacara tersangka Tatang Asmar. Jalannya sidang hanya dihadiri pengacara dari tersangka Yogie Partiana Alsyah dan tersangka Novi Farida, serta beberapa saksi yang ikut dihadirkan.

Ketidakhadiran Alek Safri Winando SH, MH (pengacara Tatang Asmar) ini sempat mengundang pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Bahkan, Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan legalitas atau surat kuasa dari pengacara tersangka Tatang Asmar.

Pasalnya, Majelis Hakim belum pernah memegang surat kuasa tersebut. “Pengacara Tatang Asmar sudah ada surat kuasanya?. Surat kuasanya belum ada. Bagaimana ini,” tanya Ketua Majelis Hakim, Darianto SH, MH kepada Alek Safri Winando SH, MH melalui virtual.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim ini, Alek Safri Winanto SH, MH sempat meyakinkan Majelis Hakim, jika surat kuasanya sudah disampaikan ke Panitera. Meskipun secara fisik Majelis Hakim belum pernah melihatnya. “Surat kuasa sudah disampaikan ke panitera,” jawab Alex Safri Winando SH, MH.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan, jika pengacara tersangla Tatang Asmar harus hadir secara langsung di agenda persidangan minggu depan, dengan cara membawa bukti fisik surat kuasa hukumnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada Alex Safri Winando SH, MH, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Pengacara tersangka Tatang Asmar yang sebelumnya sempat merilis ke media bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi, ternyata menjawab “tidak”.

“Mengajukan eksepsi tidak?. Ada eksepsi atau tidak?,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak”, jawab Alek Safri Winando SH, MH.

“Kalau tidak ada eksepsi, maka hari ini pemeriksaan saksi. Minggu depan pengacara Tatang harus hadir,” timpal Ketua Majelis Hakim.

Kemudian, karena waktu sudah menjelang adzan magrib, akhirnya sidang diskors dan akan dilanjutkan selepas shalat magrib.

Berdasarkan informasi, pengacara tersangka Novi Farida sendiri dikabarkan akan mengajukan beberapa bukti-bukti kuat yang menjelaskan bahwa kliennya telah menjadi korban dari atasannya yang tidak ikut menjadi tersangka. (red)

Sumber: BaskomNews.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement