Connect with us

Regional

Siaran Analog Dihentikan, Masyarakat Karawang Minta Pemda Bagikan STB Gratis Seperti Wilayah Lain

Published

on

KARAWANG – Siaran TV analog sudah dimatikan di seluruh wilayah sejak beberapa hari yang lalu.

Hanya saja belum semua masyarakat siap beralih ke siaran TV digital, karena masih banyak keluarga yang belum memiliki Set Top Box (STB), termasuk di Karawang Jawa Barat.

Warga mengeluh tidak bisa lagi menonton tv karena peralihan ke televisi digital ini. Mereka berharap ada bantuan Set Top Box (STB) dari Pemerintah Ddaerah secara gratis.

“Iya mati. Semuanya sudah tidak ada channel yang bisa ditonton. Di awal-awal, masih bisa nonton MNC Group,” kata Kokom (33), warga Kosambi Karawang, pada Minggu (6/11/2022).

Ia berharap ada bantuan dari Pemerintah Daerah terkait STB gratis. Pasalnya dia tidak mampu membeli alat itu karena harganya bisa mencapai Rp 300.000.

“Harus ada STB gratis dari Pemerintah, sekarang STB susah dicari. Ada stoknya tapi harganya,” katanya.

Bayu, warga Cengkong Karawang juga berharap hal serupa. Dia meminta adanya bantuan STB gratis dari Pemerintah seperti halnya di daerah Bekasi dan Jakarta.

“Di Karawang enggak ada STB gratis ya, saudara saya di Bekasi dapat bantuan STB gratis,” katanya.

Akibat tidak bisa menonton televisi karena siaran analog dimatikan, kata Bayu, dia mengganti hiburan di rumah dengan menyetel lagu dangdutan melalui speaker aktif.

“Jadi kesal juga sebenarnya enggak ada hiburan. Mau beli Set Top Box belum punya uangnya,” katanya.

Penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai dilaksanakan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagi mereka yang masih menggunakan televisi analog bisa menggunakan alat set top box agar bisa menerima siaran TV digital.

Terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran analog atau ASO dan tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022.

Sementara itu untuk tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Dengan adanya ASO tersebut, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement