Connect with us

Nasional

Siap Jadi Undang-undang, Perppu Cipta Kerja Segera Disahkan Pekan Ini

Published

on

INFOKA.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bocoran terkait soal aturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, aturan Perppu Ciptaker akan segera disahkan pada pekan ini.

Disahkannya Perppu Ciptaker akan dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI yang akan digelar pada Kamis, 23 Maret 2023.

“Ya, Ciptaker itu kalau menurut agenda kalau saya tidak salah, akan diketok hari Kamis, ya? Tanggal berapa itu ya? 23,” kata Sufmi Dasco dilansir Antara, Selasa (21/3/2023).

“Kamis tanggal 23 Maret 2023. Itu kalau saya tidak salah,” tuturnya.

Menurutnya, pengesahan Perppu Ciptaker akan dilakukan dengan pengesahan aturan lainnya. Aturan yang disahkan ialah Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Iya, sekalian (RUU PPRT),” ucapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, pada 14 Maret 2023, Sufmi Dasco meluruskan bahwa DPR RI bukan menunda RUU PPRT dan Perppu Ciptaker untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Menurutnya Perppu Ciptaker akan dibahas pada masa sidang kali ini.

“Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda. Tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang,” ujarnya.

Perlu diketahui Badan Legislasi DPR RI sebelumnya menyetujui membawa PerppuCiptaker dibawa ke Rapat Paripurna. Ini dilakukan agar Perppu Ciptaker bisa disahkan jadi undang-undang.

“Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI M Nurdin.

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh mayoritas perwakilan fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perppu Ciptaker di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan RUU PPRT juga dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Rencananya, aturan ini akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement