Connect with us

Regional

Setelah Ada Larangan Mudik, Pemkab Subang Susun Regulasi Beserta Protokol Shalat Tarawih

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan menyusun regulasi beserta dengan anjuran dan panduan ibadah shalat Tarawih berjemaah setelah ada larangan mudik Lebaran.

“Untuk larangan itu tentu kan sudah ada aturan dari pusat. Kami mungkin akan susun regulasi sekaligus di sana juga kita atur bagaimana protokol ibadah berjemaah Tarawih serta jadwal imsakiah,” ujar Bupati Subang, Ruhimat, Jumat (9/4/2021).

Pihaknya juga berencana melihat beberapa masjid sentral di Kabupaten Subang guna memastikan fasilitas dan kondisi masjid menjelang digunakannya ibadah Tarawih berjemaah.

“Intinya semua kita upayakan agar sesuai aturan dari pusat, terutama ini saya juga mohon kepada masyarakat agar tidak menghabiskan banyak waktu di luar, berkerumun seperti ngabuburit,” kata dia.

Dia kemudian menyatakan larangan mudik tersebut juga tegas tidak disarankan bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau ASN tahu lah, mereka saya yakin paham betul atas sanksi tegas yang diatur Menpan RB,” ucapnya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement