Connect with us

Regional

Sering Nonton Video Mesum Sesama Jenis, Bocah di Bandung Jadi Korban Asusila Temannya

Published

on

INFOKA.ID – Bocah dibawah umur di Kota Bandung melakukan hal tak senonoh dengan mencabuli dua temannya. Parahnya lagi mereka melakukan hubungan sesama jenis. Satu dari tiga bocah itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus asusila yang melibat anak-anak itu terungkap pada September 2022. Dalam hal itu ada dua orang korban yang diduga mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.

“Ada dua korban dan satu pelaku,” kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/10/2022).

Aswin menjelaskan, berawal dari adanya sebuah laporan ke pihak kepolisian dari satu diantara orang tua korban terkait hal itu. Kemudian Polisi bergerak untuk melakukan penelusuran dan pendalaman.

Hasilnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan satu pelaku tindak pidana asusila.

Pelaku dalam melampiaskan Hasrat seksualnya kepada kedua anak tersebut dengan cara memberikan ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Pelaku dan korban berumur di bawah 15 tahun. Pelaku mengancam dua korban dengan pisau. Pelaku sudah tiga kali anak ini melakukannya,” ujarnya.

Tindak pidana asusila sesama jenis itu, tutur Kapolrestabes Bandung, dilakukan oleh pelaku kepada teman-temannya karena sering menonton video mesum.

“Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dan korban dilakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” tuturnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Lukman Arif

    1 November 2022 at 15:00

    Yang melakukan ADRT, kurupsi, pelecehan/ pengedar narkoba seharusnya di hukum mati karena mereka penjahat dalam negeri. Kalau mereka tidak di hukum mati mereka akan melakukan lagi kejahatannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement