Connect with us

Regional

Sepetak: Ada Unsur Pidana Pada Kasus Kebocoran Gas Pindo Deli 2 Sampai Jatuh Korban

Published

on

KARAWANG – Ketua Serikat Petani Karawang (Sepetak), Wahyudin Dipantara, melihat ada unsur pidana yang harusnya bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak yang berwenang pada kasus kebocoran gas dari dalam area lingkungan Perusahaan Pindo Deli 2 di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Wahyudin menduga terjadi kelalaian dari pihak menejemen Perusahaan Pindo Deli 2 sehingga terjadi kebocoran fas secara tiba-tiba yang berujung puluhan warga lingkungan sekitar harus menjadi korban secara massal.

“Setiap perusahaan, baik yang berlokasi di luar atau di dalam area kawasan industri, setidaknya harus memiliki sistem pengelolaan yang safety first. Disitu, kita dari Sepetak melihat ada unsur pidana yang harusnya bisa ditindaklamjuti secara hukum oleh pihak yang berwenang terhadap kinerja pihak manajemen,” tegas Wahyudin Dipantara kepada Infoka, Jum’at (05/06).

Menurutnya, dugaan kelalaian dari pihak manajemen dalam mengelola kegiatan produksi menjadi sebuah kesalahan besar yang dilakukan perusahaan Pindo Deli 2 sehingga perlu untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Wahyudin juga merasa heran kasus kebocoran gas yang telah menyebabkan korban keracunan massal belum ditetapkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Karawang sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Saya juga enggak tahu kejadian keracuran massal akibat kebocoran gas dari sebuah perusahaan yang cukup heboh di masa pandemik belum ditetapkan menjadi kasus luar biasa. Tentunya, resiko bagi perusahaan yang berdiri lebih dulu sebelum di Karawang ada kawasan Industri harusnya lebih mengedepankan safety first ketika beroperasi ditengah pemukiman penduduk,” tegasnya.

Sementara, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (Cakra) membuka posko pengaduan masyarakat korban kebocoran pipa gas PT Pido Deli 2 yang terletak di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel, Karawang.

Masayarakat yang akan mengadukan persoalan tersebut bisa langusng mendatangi kantor LBH Cakra Jalan Pepaya Nomor 19 Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.

Direktur LBH Cakra Hilman menilai, peristiwa kebocoran gas industri merupakan kejahatan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan atas peristiwa itu menyebabkan ratusan warga mengalami keracunan parah atas cemaran gas yang terbawa oleh udara dari pusat kebocoran.

“Ini merupakan peristiwa kejahatan pecemaran lingkungan atas terjadinya kebocoran gas yang mengakibatkan ratusan masayarakat setempat menjadi korbanya,” ucapnya.

Hilman menduga Perusahaan PT Pindo deli 2 tidak mampu melakukan deteksi dini di area kerja hingga terjadi peristiwa kebocoran gas yang cukup besar.

“Perusahaan tidak mampu melakukan deteksi dini atas kebocoran yang terjadi saat ini bahkan telah terjadi kelalaian,” ucapnya.

LBH Cakra bersedia mengawal peristiwa kebocoran gas tersebut, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kami bersedia mengawal peristiwa kebocoran gas keranah hukum apabila masyarakat dirugikan,” pungkasnya.