Connect with us

Regional

Sepanjang 2022, Ada 1.064 Tindak Pidana Kejahatan di Indramayu

Published

on

INFOKA.ID – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 1.064 tindak pidana kejahatan ditemukan Polres Indramayu. Tindak pindana kejahatan tersebut terdiri dari kejadian yang dilaporkan di tingkat Polres sebanyak 421 kejadian dan yang dilaporkan di tingkat Polsek ada sebanyak 644 kejadian.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari jumlah 1.064 kasus, sebanyak 1.124 kasus berhasil diamankan di tahun 2022. Yakni dengan persentase penyelesaian perkara sebesar 105,53 persen.

“Ini melebihi 100 persen karena memang ada kasus di tahun sebelumnya dan kota diselesaikan tahun 2022,” ujar dia dikutip TribunJabar.id, Rabu (28/12/2022).

Selain itu, lanjut Lukman, sebanyak 102 tersangka bandar dan pengedar narkoba di Indramayu berhasil diringkus polisi sepanjang tahun 2022. Terdiri dari 101 tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita.

Mereka ditangkap dengan rentang waktu berbeda mulai dari Januari sampai dengan Desember 2022.

Ia mengatakan, para tersangka itu diamankan dari sebanyak 85 perkara yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Indramayu.

“Satu di antara tersangka yang diamankan adalah perempuan,” ujar dia

Ia menyampaikan, dari tangan para tersangka didapat sedikitnya barang bukti berupa ganja kering seberat 3,4 kilogram, sabu seberat 218,33 gram.

Kemudian obat keras terbatas (OKT) sebanyak 64.850 butir dan psikotropika sebanyak 173 butir.

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, persentase penyelesaian kasus narkoba di tahun 2022 ini sudah 85 persen.

Terdiri dari 72 perkara sudah masuk tahap 2 dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan polisi.

“Ini karena setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda,” ujar dia. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement