Regional
Seorang Pria di Purwakarta Cabuli Adik Iparnya Sendiri, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pria berinisial FBD (29) di Purwakarta ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.
Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari orangtua korban yang merasa janggal dengan keluhan anaknya yang rasakan sakit di bagian kemaluan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, mengatakan setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi, benar saja, anak di bawah umur itu diduga dicabuli.
“Pelaku melakukan tindakan itu berulang kali, hasil pemeriksaan lebih dari tujuh kali,” kata Aiptu Agus, Jumat (30/7/2021).
Menurut Agus, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Modus pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu akan diberi handphone dan uang tunai.
Korban yang masih adik ipar dari pelaku tersebut pun terperdaya bujuk rayu pelaku.
“Pelaku dengan korban ini tinggal satu rumah, ketika situasi rumah dalam kondisi sepi pelaku melakukan pencabulan itu,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu buah handphone yang dijanjikan pelaku terhadap korban.
“Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” ucapnya.
Agus mengatakan, pelaku mengaku tindakannya bejatnya itu dilakukan sejak 2019. Dia mengaku terangsang oleh anak perempuan berusia 11 tahun sehingga nekat melakukan tindakan tak terpuji itu.
Pelaku dijerat Pasal Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsidair Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (*)

You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







