Connect with us

Regional

Seorang Pria di Purwakarta Cabuli Adik Iparnya Sendiri, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria berinisial FBD (29) di Purwakarta ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.

Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari orangtua korban yang merasa janggal dengan keluhan anaknya yang rasakan sakit di bagian kemaluan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, mengatakan setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi, benar saja, anak di bawah umur itu diduga dicabuli.

“Pelaku melakukan tindakan itu berulang kali, hasil pemeriksaan lebih dari tujuh kali,” kata Aiptu Agus, Jumat (30/7/2021).

Menurut Agus, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Modus pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu akan diberi handphone dan uang tunai.

Korban yang masih adik ipar dari pelaku tersebut pun terperdaya bujuk rayu pelaku.

“Pelaku dengan korban ini tinggal satu rumah, ketika situasi rumah dalam kondisi sepi pelaku melakukan pencabulan itu,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu buah handphone yang dijanjikan pelaku terhadap korban.

“Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” ucapnya.

Agus mengatakan, pelaku mengaku tindakannya bejatnya itu dilakukan sejak 2019. Dia mengaku terangsang oleh anak perempuan berusia 11 tahun sehingga nekat melakukan tindakan tak terpuji itu.

Pelaku dijerat Pasal Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsidair Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement