Connect with us

Regional

Sempat Buron, Dua DPO Kasus 26,8 Kg Ganja Akhirnya Dibekuk, Terancam Hukuman Mati

Published

on

KARAWANG – Dua DPO BNNK Karawang atas kasus pengungkapan 26,8 kg ganja beberapa waktu lalu berhasil ditangkap tim pemberantasan BNNK Karawang.

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan diantaranya RB dan AN.

“Kedua orang ini adalah jaringan kelompok pengedar narkotika Sumatra Jawa yang beroperasi di Wilayah Karawang,” jelas Benny dalam keterangan persnya, Jumat (29/10/2021).

Lanjut Benny, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, tersangka RB diamankan pada Sabtu 23 Oktober 2021 pukul 13:00 WIB di Desa Pejuang Kecamatan Medansatria Kota Bekasi.

Sedang tersangka AN ditangkap pada hari Senin 25 Oktober 2021, depan Indomaret di Jalan Raya Pantura Rengasbandung Desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti, satu buah handphone, uang sebesar Rp860.000, tiga buah kunci later T dan satu buah alat simpan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 dengan ancaman lebih dari 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Terkait penangkapan kedua tersangka ini BNNK Karawang akan melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya sehigga BNNK Karawang dapat menyelamatkan kerugian sosial akibat dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (adv)