Connect with us

Regional

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Cianjur Dilarang Beroperasi

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadhan.

Pemkab Cianjur Akan memberikan tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin bagi pengelola yang melanggar.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas THM yang nekat buka selama Ramadan.

“Kami sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya selama bulan puasa, mulai dari penyegelan sampai pencabutan izin akan diberikan bagi pelanggar,” kata Herman dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023)

Ia mengatakan pihaknya juga melarang penjualan petasan selama bulan puasa, sebagai upaya menghindari kebakaran atau korban jiwa akibat petasan ditambah kondisi di sejumlah wilayah masih berduka akibat gempa.

Herman meminta seluruh warga untuk segera melapor jika mendapati tempat hiburan malam yang nakal dan pedagang petasan di wilayah tempat tinggal-nya yang masih berjualan agar segera ditindak Satpol PP Cianjur.

“Segera laporkan akan kami tindak, baik tempat hiburan malam yang tetap buka pada bulan puasa dan pedagang petasan. Kami juga meminta rumah makan dan warung nasi tidak membuka usahanya pada siang hari,” katanya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengimbau pemilik dan pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan puasa, karena dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Untuk tempat hiburan ditutup sementara. Selain itu kegiatan hiburan lain yang dapat mengganggu kegiatan ibadah dihentikan. Sehingga suasana nyaman kondusif khidmat dan khusyuk,” tuturnya.

Selama bulan puasa, tambah dia, pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah titik dimana terdapat tempat hiburan malam sebagai bentuk pengawasan agar pengelola tidak melakukan pelanggaran karena sanksi tegas akan diterapkan termasuk pencabutan izin. (*)