Connect with us

Regional

Selama November 2023, Polrestabes Bandung Tangkap 13 Pengedar Narkoba

Published

on

Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 13 pengedar narkotika dalam kurun waktu tiga pekan di bulan November 2023.

Para pengedar narkotika tersebut terjaring saat polisi lakukan undercover terkait peredaran narkotika di Kota Bandung.

“Kita ungkap kasus narkoba, tersangka ada 13,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono pada Selasa, 5 Desember 2023.

Dari penangkapan para pengedar narkoba tersebut, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu 2,648 gram, 28,72 gram tembakau sintetis, dan 343 butir obat terlarang.

“Secara umum ada tiga ungkapan, mulai dari sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang,” ungkapnya.

Dari penyidikan polisi, seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar dari barang-barang haram tersebut.

“Semuanya pengedar bukan bandar. Kalau cara kerjanya masih tradisional, dengan cara ditempel,” jelas Budi.

Para tersangka ini bisa ditindak dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotia. Kemudian pasar 435 dan atau pasa 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman pidana penjaranya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement