Connect with us

Regional

Selama Dua Pekan, 39 Tersangka Curanmor Ditangkap Polres Bogor

Published

on

INFOKA.ID – Polres Bogor menangkap sebanyak 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menuturkan, para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

“Dari operasi kepolisan yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor, baik curas maupun curat,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (6/3/2023).

Ia mengatakan para tersangka ditangkap dalam waktu dua pekan dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya 2023 yang digelar mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2023. Dalam operadi tersebut, puluhan barang bukti kendaraan berhasil diamankan.

Imam mengatakan, para pelaku yang diamankan merupakan 35 pencuri motor dengan pemberatan (curat) dan 4 pencurian dengan kekerasan (curat) atau begal.

Sedangkan lainnya melakukan tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan, yaitu mengambil kendaraan secara diam-diam di rumah korban atau di tempat parkir pusat perbelanjaan.

Dari salah satu pelaku begal, diamankan satu unit pistol rakitan yang selalu digunakan pelaku saat beraksi.

Polres Bogor mengamankan total barang bukti berupa 40 Unit kendraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api.

Para pelaku didakwa dengan Pasal 363, Pasal 365, dan Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku bersenjata api didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 51, kata dia. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun, 4 tahun dan 20 tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement