Nasional
Selama 2020, Densus 88 Polri Ringkus 228 Tersangka Terorisme
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah meringkus 228 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme sepanjang 2020.
Dari seluruh tersangka, sudah ada 70 orang yang memasuki tahapan persidangan dan 146 orang lainnya dalam proses penyidikan.
“Sepanjang 2020 Polri melakukan pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia dengan menangkap sebanyak 228 tersangka yang terbaru,” kata Idham dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12).
Idham lalu mengungkapkan 23 teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang baru diungkap oleh Densus 88 beberapa waktu belakangan ini. Dia bangga karena yang bersangkutan sudah menjadi buronan sejak lama.
“Yang telah menjadi DPO bertahun-tahun saya masih pangkat AKBP, ini sudah saya kejar ini Upik Lawanga di Poso sama Zulkarnaen,” ucapnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kapolri juga membeberkan hasil dari operasi kepolisian terkait perburuan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Indonesia. Beberapa diantaranya seperti Operasi Tinombala I dan II.
Operasi Tinombala sendiri merupakan kegiatan penegakan hukum yang dilakukan TNI-Polri pada 2016 untuk memburu KKB di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Lalu, Operasi Nemangkawi I dan II. Operasi Nemangkawi merupakan operasi kemanusiaan kepolisian dengan melakukan kegiatan Binmas Noken kepada masyarakat Papua.
“Operasi Tinombala untuk mengejar kelompok teroris Ali Kalora, ini Kapoldanya saya perintahkan untuk berkantor di Poso. Operasi Nemangkawi dipimpin oleh bintang 1 di Papua dalam rangka perburuan kelompok kriminal bersenjata,” ucap Jenderal berbintang empat itu. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







